9 Cara Untuk Mencegah Pencemaran Air

Pencemaran air disebabkan karena adanya polutan di air yang menyebabkan kualitas air menurun sehingga daya gunanya juga ikut menurun. Pernyataan tersebut dikutip dari buku Pengantar Pengendalian Pencemaran: Pencemaran Air, Pencemaran Udara, dan Kebisingan oleh Izarul Machdar.

Air yang telah tercemar oleh polusi atau suatu zat yang berbahaya tidak boleh dikonsumsi atau digunakan oleh manusia. Pasalnya, air yang mengandung zat berbahaya dapat memberikan kerugian dan akan sangat membahayakan tubuh manusia. 

Air merupakan salah satu Sumber Daya Alam yang sangat berharga, namun seringkali tercemar oleh aktivitas manusia. Oleh karena itu kita sebagai manusia harus selalu menjaga kebersihan air dan melestarikan bumi ini. Namun, bagaimana cara kita untuk menjaga kebersihan air agar tidak tercemar?

Berikut akan kami sajikan ulasan tentang 9 cara mencegah pencemaran air.

  1. Melakukan pengolahan limbah dengan benar
  2. Menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan
  3. Tidak membuang sampah di sungai atau sumber air lainnya
  4. Menggunakan detergen ramah lingkungan
  5. Rutin melakukan pembersihan sumber air
  6. Menanam pohon di setiap lahan yang tersedia
  7. Menjauhkan sumber polutan dari sumber air
  8. Tidak mendirikan kawasan industri yang dekat dengan sumber air
  9. Tidak menggunakan pupuk kimia berbahaya dan pestisida secara berlebihan

Itulah 9 cara yang dapat kita lakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran air.

Berdasarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, telah mengamanatkan adanya Sumber Daya Manusia untuk dapat mengawasi langsung praktik pengendalian pencemaran air, yaitu Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL).

PPPA adalah seorang ahli profesi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh suatu kegiatan atau usaha. Sedangkan POPAL di bagian operasionalnya.

Konsultasi GRATIS? Silahkan klik banner di bawah ini.