Lisensi K3 listrik adalah salah satu jenis perizinan yang sangat penting. Pasalnya, ini menyangkut keselamatan dan keamanan terhadap resiko bahaya listrik. Seperti yang kita ketahui, listrik adalah sumber daya yang sangat penting untuk kehidupan saat ini.
Dibalik manfaatnya yang sangat besar, listrik memiliki potensi bahaya yang bisa mengancam sekitar. Untuk itu, setiap tenaga teknisi listrik harus memiliki perizinan atau izin kerja yang memang sesuai Standar Nasional Indonesia.
Lantas, apa saja lisensi K3 listrik yang berlaku di Indonesia itu? Mari kita bahas selengkapnya pada artikel berikut ini.
Pengertian Lisensi K3 Listrik
Pada dasarnya, K3 ini tersusun dari tiga kata yaitu Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan kerja. Ketika memiliki lisensi ini, maka seorang teknisi telah mengikuti pembinaan K3 sesuai bidang pekerjaannya.
Dalam pembinaan tersebut Anda akan mendapatkan pelatihan intensif dalam aspek K3 listrik. Mulai dari identifikasi resiko, penanganan keadaan yang darurat, pencegahan kecelakaan, dan pemahaman peraturan dan perundangan.
Setelah melalui pelatihan teknisi K3 listrik, Anda harus melanjutkan ke proses sertifikasi K3 listrik. Dalam ujian tersebut Anda akan mendapatkan evaluasi keterampilan dan pemahaman untuk menerapkan prinsip K3 dengan baik.
Nantinya, apabila Anda berhasil melewati sertifikasi tersebut dan dinyatakan kompeten, maka barulah akan mendapatkan sertifikat dan secara resmi kompetensi Anda dibidang K3 listrik diakui pada tingkat Nasional. Lantas, berapa biasanya biaya sertifikasi teknisi listrik itu?
Untuk biayanya sendiri bisa berbeda tergantung dari lembaga sertifikasi yang ingin Anda pilih dan juga level kompetensinya apakah itu level teknisi K3 listrik atau ahli K3 listrik. Akan tetapi, umumnya biaya akan berkisar antara Rp6.500.000 sampai Rp7.500.000.
Jenis Lisensi K3 Listrik di Indonesia
Lisensi K3 Listrik di Indonesia jika dilihat dari lembaga penerbitnya terbagi menjadi 2 (dua). Pertama adalah Kemenaker dan yang kedua adalah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Sementara itu, dari level atau tingkatannya, ada level ahli yaitu ahli k3 listrik dan level teknisi yaitu teknisi k3 listrik. Kartu lisensi K3 memiliki masa berlaku selama 3 tahun dan dapat Anda perpanjang. Masa berlaku ini terbilang sama, baik itu untuk ahli maupun teknisi serta untuk sertifikasi Kemnaker maupun BNSP.
Contoh Lisensi K3 Listrik
Dalam lisensi K3 listrik biasanya tercantum informasi nama lembaga penyelenggara, nama LSP, nama kompetensi, nomor lisensi, nama lengkap dan masa berlaku lisensi tersebut. Berikut ini contoh lisensi ahli K3 listrik BNSP.
Ikuti Sertifikasi K3 Listrik di Formasi Bisnis Indonesia
Jika Anda ingin mengikuti pelatihan dan sertifikasi K3 listrik, pilihan lembaga terbaik yang bisa Anda pilih adalah Formasi Bisnis Indonesia. Mengapa? Formasi Bisnis Indonesia fokus kepada jasa pelatihan dan konsultasi pada bidang QHSE sehingga memiliki mutu pelayanan dan produk yang lebih unggul daripada lembaga lainnya. Apalagi kami memiliki trainer yang profesional dan berpengalaman di bidang K3 listrik. Jadi Anda tidak perlu khawatir soal kualitasnya.