.jpg)
Sumber air bersih dapat kita temukan di berbagai tempat, namun, tidak jarang juga kita menemukan beberapa sumber air yang tercemar. Air yang tercemar adalah air yang sudah tidak bersih atau tidak murni lagi dan tidak memiliki fungsi penggunaan untuk manusia, ekosistem maupun makhluk hidup lainnya. Pencemaran air dapat membuat sifat air itu sendiri menjadi negatif dan juga merusak.
Dampak Pencemaran Air Yang Mengganggu Makhluk Hidup
Dampak pencemaran air akan sangat merugikan bagi ekosistem serta keberlangsungan dari makhluk hidup sekitarnya. Berikut adalah dampak pencemaran air:
1. Binatang- binatang yang ada di air dapat Mati
Dampak pencemaran air dapat menurunkan jumlah oksigen, dampak ini akan diikuti oleh matinya binatang- binatang air sebab mereka memanfaatkan Oksigen untuk bernafas.
2. Terganggunya kehidupan binatang dan tumbuhan
Air yang tercemar jelas akan mengganggu kehidupan semua makhluk hidup, baik yang berada di darat maupun di air. Air yang tercemar akan diminum oleh makhluk hidup yang tinggal di daratan. Hal ini dapat menyebabkan berbagai polutan masuk ke dalam tubuh makhluk hidup yang mengonsumsinya, sehingga dapat menjadi pemicu munculnya berbagai penyakit. Serta binatang dan tumbuhan air akan terganggu karena air merupakan habitat ekosistem mereka.
3. Menurunnya jumlah oksigen
Air yang tercemar mengandung berbagai macam larutan yang dapat menghalangi sinar matahari masuk ke dalam air tersebut. Hal ini akan berakibat tumbuhan- tumbuhan air kesulitan melakukan proses fotosintesis. Apabila tumbuhan terhalang melakukan fotosintesis, hal ini akan menyebabkan air mendapatkan oksigen yang hanya sedikit.
4. Meningkatnya kecepatan reaksi kimia
Air yang tercemar adalah air yang telah mengandung aneka bahan polutan. Banyak jenis polutan yang merupakan bahan- bahan kimia, sehingga ketika air banyak mengandung bahan kimia, hal ini akan meningkatkan kecepatan reaksi kimia yang terjadi di dalamnya.
5. Produktivitas tumbuhan terganggu
Dampak pencemaran air juga dapat mengganggu kesuburan tanah, yang juga turut mengganggu produktivitas tumbuhan. Tanah merupakan tempat yang paling baik bagi tumbuhan untuk hidup.. Ketika tanah yang mereka tempati tidak subur lagi, dan malah justru terkontaminasi zat polutan, maka tumbuhan tidak akan produktif lagi. Hal ini akan memberikan dampak berupa matinya tumbuh- tumbuhan yang berada di sekitar yang tercemar tersebut.
6. Terganggunya kesuburan tanah
Air yang tercemar jelas akan mengganggu kesuburan tanah. Hal ini disebabkan karena air akan meresap ke tanah yang ada di sekitar air. Hal ini mengakibatkan tanah tersebut ikut mengandung berbagai zat polutan. Jika tanah telah tercemar zat polutan, maka akan mempengaruhi tingkat kesuburannya.
Cara-cara Pencegahan Pencemaran Air
Dampak pencemaran air di atas bisa dicegah apabila kita menerapkan pengendalian pencemaran air, yaitu upaya pencegahan dan penanggulangan dampak pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin agar sesuai dengan baku mutu air. Pengendalian Pencemaran Air dapat dilakukan dengan 3 cara:
1. Cara Administratif
- Penerapan Standar Kualitas Air Sungai:
PP No 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
- Baku Mutu Kualitas Air Limbah Industri
PM LHK Nomor 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
PM LHK Nomor 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
- Pelaporan dan pemantauan lingkungan
2. Cara Edukasi
- Penyuluhan terhadap masyarakat akan pentingnya lingkungan dan bahaya pencemaran lingkungan
- Penyuluhan Melalui Jalur Pendidikan-pendidikan formal maupun informal
- Sosialisasi peraturan mengenai pengendalian pencemaran lingkungan
3. Cara Teknologis
- Penerapan Produksi Bersih, merupakan strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif, proaktif, terpadu dan diterapkan secara kontinyu pada setiap kegiatan mulai dari hulu sampai ke hilir yang terkait dengan proses produksi terhadap suatu produk barang atau jasa
- Penyediaan dan Pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Selain dengan cara pengendalian dampak pencemaran air di atas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan RI Nomor 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, telah mengamanatkan adanya sumber daya manusia yang dapat mengawal implementasi pengendalian pencemaran air yaitu Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA). PPPA adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/atau kegiatan, dengan garis besar pekerjaan melakukan penilaian potensi pencemaran air dari seluruh kegiatan produksi, menyusun strategi, program dan sasaran dari berbagai kegiatan pengendalian pencemaran air, serta mengkoordinasi dan mengawasi kelangsungan kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air. Seseorang yang ingin menjadi PPPA harus mendapatkan sertifikat melalui training PPPA dari lembaga sertifikasi berlisensi resmi yang ditunjuk dan diakui oleh pemerintah.