Penyebab Pencemaran Air Berdasarkan Sumbernya

Air merupakan benda cair yang penting bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya yang memiliki fungsi untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti  mandi, makan dan kegiatan lain yang tak bisa digantikan oleh unsur benda manapun. Air itu sendiri  merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga merupakan modal dasar dan faktor utama pembangunan. Untuk itu, sebagai makhluk sosial, kita sebagai manusia harus menjaga kelestarian air dari sumbernya dengan cara mencegah terjadinya pencemaran air yang dapat merusak fungsinya. 

Menurut Peraturan Pemerintah No. 82/2001, pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya

Oleh karena itu, diperlukannya pengendalian pencemaran air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air. Penyebab pencemaran air pun bermacam-macam latar belakangnya, seperti 

  • Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi.
  • Sampah organic seperti air comberan (sewage) menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem.
  • Industri membuang berbagai macam polutan kedalam air limbahnya seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air.
  • Seperti limbah pabrik yang mengalir ke sungai seperti di sungai citarum
  • pencemaran air oleh sampah
  • Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan

Penyebab Pencemaran Air Menurut Sumbernya

Pencemaran air dapat dikategorikan menjadi dua berdasarkan sumbernya, yaitu 

1. Sumber langsung 

Sumber langsung adalah sumber pencemaran yang secara langsung melepaskan limbah dan produk sampingan berbahaya ke sumber air terdekat tanpa pengolahan. Contoh: limbah pabrik, fasilitas pengelolaan limbah, kilang dan lain-lain. 

2. Sumber tidak langsung

Sumber tidak langsung yaitu polutan atau bahan pencemar yang masuk ke badan air melalui air tanah, tanah, atau atmosfer seperti hujan asam. Badan air dapat tercemar oleh berbagai macam zat, termasuk mikroorganisme patogen, limbah organik yang dapat membusuk, nutrisi tanaman, bahan kimia beracun, endapan, panas, minyak bumi dan zat radioaktif. Beberapa polutan air yang paling sering ditemukan antara lain: Limbah domestik (rumah tangga) Limbah industri Insektisida dan pestisida Deterjen dan pupuk.

Pencemaran air dengan sumber langsung biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang kurang memahami peraturan dasar dalam membuang dan mengolah air limbah, sehingga pemerintah melalui BNSP memberikan pengetahuan dan pelatihan dasar bagi para tenaga kerja atau karyawan dalam pengendalian pencemaran air limbah.

Pencemaran Air Berdasarkan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan RI

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan RI No.P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan oleh usaha dan/atau kegiatan, dengan garis besar pekerjaan melakukan penilaian potensi pencemaran air dari seluruh kegiatan produksi, menyusun strategi, program dan sasaran dari berbagai kegiatan pengendalian pencemaran air, serta mengkoordinasi dan mengawasi kelangsungan kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air.

Dengan adanya peraturan ini, maka sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air sangat penting dimiliki oleh perusahaan melalui SDM yang mumpuni. Adapun kompetensi yang akan dimiliki melalui training PPPA adalah sebagai berikut :

  1. Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
  2. Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
  3. Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
  4. Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  5. Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
  6. Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
  7. Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
  8. Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
  9. Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara Dari Emisi
  10. Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

Sertifikasi training PPPA BNSP ini dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP untuk melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi penanggung jawab operasional pengolahan air limbah dan penanggung jawab pengendalian pencemaran air.