
Peraturan SMK3. Kementerian Tenaga Kerja, yang berkomitmen pada kebijakan perlindungan pekerja dan dalam pengembangan norma dan perjanjian internasional, membentuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ). Yang harus dilaksanakan oleh semua pengusaha dan terdiri dari pengembangan proses yang logis dan bertahap, berdasarkan peningkatan berkelanjutan, yang mencakup kebijakan, organisasi, perencanaan, penerapan, evaluasi, audit, dan tindakan peningkatan dengan tujuan mengantisipasi, mengenali, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko yang dapat memengaruhi keselamatan dan kesehatan di ruang kerja.
Sistem manajemen berlaku untuk semua pemberi kerja publik dan swasta, pekerja yang tergantung dan mandiri, pekerja yang bekerja sama, pekerja dalam misi, kontraktor personel di bawah kontrak sipil, komersial atau administratif, ekonomi solidaritas dan organisasi sektor. koperasi, perusahaan jasa sementara, serikat pekerja atau asosiasi yang menghubungkan pekerja independen dengan Sistem Jaminan Sosial Integral; para manajer risiko tenaga kerja.
Secara kelembagaan dan hukum ditentukan oleh Keputusan PP 50 tahun 2012.
Peraturan SMK3 - Tujuan Umum
Memfasilitasi proses implementasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( SMK3 ) oleh pengusaha dan kontraktor, memastikan kepatuhan dengan standar minimum yang ditetapkan oleh Sistem Umum Risiko Pekerjaan untuk perlindungan integritas personel yang melaksanakan pekerjaan, pekerjaan atau kegiatan, dengan identifikasi praktik, proses, situasi berbahaya dan tindakan untuk campur tangan dalam risiko yang melekat dalam kegiatan ekonomi.
Keuntungan dari SMK3
Penerapan SMK3 memiliki keuntungan meningkatkan lingkungan kerja, kesejahteraan dan kualitas kehidupan kerja, mengurangi tingkat absensi karena sakit, mengurangi tingkat kecelakaan dan kematian akibat kecelakaan kerja. Dan peningkatan produktivitas. Selain itu, untuk memastikan kepatuhan yang efektif terhadap peraturan, persyaratan, dan prosedur kepatuhan wajib oleh perusahaan dan kontraktor dalam hal bahaya pekerjaan.
Dengan tujuan mengusulkan peraturan yang menawarkan kemungkinan untuk beradaptasi dengan kebutuhan dan kondisi khusus dari setiap pemberi kerja, dan juga menjamin kepatuhan dengan tingkat keselamatan dan kesehatan minimum untuk pekerja.
PP No 50 Tahun 2012
Berdasarkan PP No 50 tahun 2012, tentang implementasi SMK3 dalam pasal 5 yang di sebut bahwa department/perusahaan wajib menerapkan SMK3. Dalam kewajiban ini bagaimana yang telah diatur dalam perusahaan dengan ketentuan: Memperjakan buruh/karyawan minimal 100 orang atau memiliki tingkat resiko yang tinggi dalam proses bisnis.
Selain itu, sebagai syarat untuk tender pada proyek-proyek pemerintah, pelaksanaan SMK3 sangat berkontribusi pada "pencegahan kecelakaan" dari sebuah perusahaan. Pelaksanaan SMK3 adalah upaya harmonisasi antara kapasitas kerja, beban kerja serta lingkungan kerja sehingga setiap pekerja dapat bekerja di lingkungan yang aman dan sehat tanpa membahayakan diri mereka sendiri dan masyarakat sekitarnya untuk untuk mencapai produktivitas yang optimal.
Menurut Permenakertrans, SMK3 merupakan bagian pada sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan untuk kontrol risiko yang terkait dengan aktivitas kerja untuk membuat aman, efisien dan produktif.
Untuk memastikan pelaksanaan dan untuk tujuan administratif sistem manajemen keselamatan dan kesehatan di tempat kerja harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlu melakukan audit sertifikasi oleh pihak yang berwenang.
Dalam SMK3 audit sertifikasi dilakukan berdasarkan PP 50 tahun 2012. Dalam kategori berikut SMK3 di audit sertifikasi dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012. Dalam kategori berikut:
- Tingkat awal dengan selesainya 64 kriteria Audit SMK3
- Tingkat transisi menuju pencapaian kriteria 122 SMK3 Audit
- Ttingkat lanjutan dengan pemenuhan kriteria 166 SMK3 Audit
Bagi perusahaan yang membuat permintaan dengan tingkat lanjutan mendapatkan penghargaan:
- Untuk tingkat pencapaian pelaksanaan 60-84% sertifikat yang diterima
- Untuk tingkat pencapaian pelaksanaan 85-100% sertifikat yang diterima
5 Prinsip Dasar Penerapan SMK3 PP 50 tahun 2012
SMK3 merupakan bagian dari perusahaan secara keseluruhan untuk sistem manajemen risiko kontrol yang terkait dengan aktivitas kerja dalam membuat tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Setidaknya ada 5 prinsip SMK3 dalam penerapannya yang sesuai dengan kebijakan nasional yang harus diterapkan oleh organisasi/perusahaan. Jika salah satu prinsip tidak diterapkan maka konsekuensinya bila dilakukan oleh SMK3 audit akhir dari lembaga audit independen akan menjadi kesimpulan utama. Temuan kunci Hasilnya perusahaan dinyatakan gagal dan pelatihan lanjutan diperlukan oleh DISNAKER sebelum verifikasi.