Perbedaan Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik

Dalam dunia kerja, pemanfaatan listrik menjadi sangat penting karena saat ini semua jenis pekerjaan dalam bidang industri apapun pastinya membutuhkan sumber daya listrik. Untuk menunjang pemanfaatan listrik di tempat kerja maka dibutuhkan tenaga profesional seperti ahli K3 listrik dalam mengelola dan menjaga keamanan sistem kelistrikan.

Hal ini sejalan dengan Permenaker No 12 tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja, dimana dijelaskan bahwa pengusaha atau pengurus Perusahaan wajib melaksanakan K3 listrik di tempat kerja.

Dalam lingkup keselamatan dan kesehatan kerja, peran dua profesi penting yang seringkali membingungkan adalah Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik. Meskipun keduanya memiliki hubungan secara langsung dalam operasional pekerjaan, kedua profesi ini memiliki perbedaan signifikan dalam tugas, tanggung jawab, serta persyaratan sertifikasi kompetensi.

Definisi Ahli K3 Listrik & Teknisi K3 Listrik

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Listrik yang bisa juga kita sebut selanjutnya dengan Ahli K3 Listrik adalah tenaga teknis dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian di bidang K3 listrik yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Seorang Ahli K3 Listrik harus memiliki pengetahuan mendalam tentang keselamatan dan kesehatan kerja di bidang kelistrikan. Personil Ahli K3 Listrik bertanggung jawab untuk mengidentifikasi potensi risiko dan bahaya dalam pekerjaan kelistrikan serta mengembangkan kebijakan dan prosedur keselamatan yang tepat.

Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik yang selanjutnya bisa kita sebut dengan Teknisi K3 Listrik adalah tenaga teknis yang mempunyai keterampilan di bidang K3 listrik dan memiliki lisensi dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Menjadi personil Teknisi K3 Listrik dibutuhkan keterampilan dalam melakukan tugas-tugas teknis di bidang kelistrikan. Seoranng Teknisi K3 Listrik bertanggung jawab untuk melakukan perawatan, perbaikan dan instalasi sistem kelistrikan sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan.

Tugas & Tanggung Jawab di Tempat Kerja

Tugas utama Ahli K3 Listrik adalah melakukan analisis risiko dan kecelakaan di tempat kerja yang melibatkan listrik. Seorang Ahli K3 Listrik bertugas merancang dan mengimplementasikan program pelatihan keselamatan kelistrikan untuk karyawan serta melakukan audit keamanan secara rutin. Secara umum terkait pekerjaan perencanaan, pemasangan, perubahan dan pemeliharaan dapat dilakukan oleh personil Ahli K3 Listrik.

Teknisi K3 Listrik tentunya akan membantu pekerjaan dari personil Ahli K3 Listrik. Teknisi K3 Listrik bertanggung jawab untuk melakukan pemasangan, pemeliharaan dan pemanfaatan sistem kelistrikan. Mereka juga harus memastikan bahwa semua perangkat dan instalasi listrik berfungsi dengan baik dan memenuhi standar K3 Listrik.

SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)

SKKNI adalah serangkaian standar yang digunakan untuk menetapkan dan mengukur kompetensi seseorang dalam suatu bidang kerja tertentu. SKKNI ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang harus dimiliki oleh seseorang untuk dapat melakukan pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Untuk bisa menjadi personil Ahli K3 Listrik ataupun Teknisi K3 Listrik yang diakui kompetensinya oleh Negara Republik Indonesia, maka Anda harus mampu menguasai SKKNI terkait masing-masing bidang kompetensi tersebut. Berikut ini SKKNI K3 Listrik BNSP:

SKKNI Ahli K3 Listrik

Kode Unit

Judul Unit

M.71KKK02.001.1

Menerapkan Peraturan PerUndang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan.

M.71KKK02.002.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan.

M.71KKK02.003.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi.

M.71KKK02.004.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi.

M.71KKK02.005.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL).

M.71KKK02.008.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan.                                                                                                  

M.71KKK02.009.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi.

M.71KKK02.010.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi.

M.71KKK02.011.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) pada Pemasanagan Insalasi Listrik di IPTL.

M.71KKK02.012.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan.

M.71KKK02.013.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi.

M.71KKK02.014.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi.

M.71KKK02.015.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL.

M.71KKK02.021.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pemeriksanaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan.

M.71KKK02.022.1

Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan.

M.71KKK02.023.1

Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala.

M.71KKK02.024.1

Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala.

 

SKKNI Teknisi K3 Listrik

Kode Unit

Judul Unit

M.71KKK02.001.1

Menerapkan Peraturan PerUndang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan.

M.71KKK02.006.1

Mengelola Risiko Bahaya Listrik.

M.71KKK02.007.1

Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).

M.71KKK02.012.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan.

M.71KKK02.013.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi.

M.71KKK02.014.1

Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi.

M.71KKK02.015.1

Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL.

M.71KKK02.017.1

Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir.

M.71KKK02.018.1

Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian.

M.71KKK02.019.1

Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus.

Berkaitan dengan kompetensi yang harus terpenuhi, dalam hal persyaratan untuk bisa mengikuti uji kompetensi juga memiliki beberapa perbedaan, antara lain:

Persyaratan Khusus Ahli K3 Listrik

  • Pendidikan D3 jurusan Teknik atau elektro/listrik, berpengalaman 4 tahun dibidang kelistrikan
  • Pendidikan S1 jurusan Teknik atau elektro/listrik, berpengalaman 2 tahun dibidang kelistrikan
  • Memiliki Sertifikat Pelatihan di bidang kelistrikan

Persyaratan Khusus Teknisi K3 Listrik

  • Pendidikan D3 jurusan Teknik atau elektro/listrik, berpengalaman 2 tahun dibidang kelistrikan
  • Pendidikan SMK jurusan Teknik atau elektro/listrik, berpengalaman 5 tahun dibidang kelistrikan
  • Memiliki Sertifikat Pelatihan di bidang kelistrikan

Tertarik menjadi personil K3 Listrik di tempat kerja? Untuk menjadi personil Ahli K3 Listrik ataupun Teknisi K3 Listrik maka Anda bisa mengikuti program pelatihan dan sertifikasi K3 listrik BNSP. Sesuaikan dengan latar pendidikan dan pengalaman kerja Anda sesuai apa yang sudah diinformasikan sebelumnya di atas.

Dengan mengikuti program pelatihan dan sertifikasi K3 listrik BNSP, Anda akan mendapatkan pembekalan materi terkait K3 listrik di tempat kerja sekaligus juga mempersiapkan diri Anda untuk menghadapi proses sertifikasi atau uji kompetensi agar bisa mendapatkan hasil yang terbaik.