Perbedaan Bendera SMK3 Perak dan Emas

Bendera SMK3 emas dan perak merupakan suatu bentuk penghargaan selain sertifikat kepada perusahaan yang telah melakukan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan.

Bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah tersebut ada di dalam Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012. Wujud penghargaannya ialah berupa bendera dan sertifikat.

Semenjak Permenaker No.26 Tahun 2014, proses pemberian penghargaan berupa bendera dan sertifikat ada aturannya. Aturan tersebut perlu perusahaan atur sedemikian rupa supaya nanti bisa menentukan lulus atau tidaknya dalam audit SMK3.

Definisi SMK3

Sebelum membahas mengenai penghargaan SMK3 untuk perusahaan, maka perlu mengenal apa itu SMK3. Merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab serta pelaksanaan prosedur keamanan dalam dunia kerja.

Pelaksanaan prosedur keamanan dalam keselamatan dan kesehatan dunia kerja bertujuan untuk mengendalikan risiko yang bisa saja terjadi. Sehingga lingkungan kerja bisa menjadi lebih aman dan nyaman.

SMK3 adalah bagian dari sistem yang mengelola dan mengatur perusahaan secara menyeluruh. Lebih tepatnya untuk pengendalian risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja.

Secara umum tujuannya adalah sebagai penghambat untuk mengurangi kecelakaan serta penyakit karena kerja. Sehingga bisa menciptakan lingkungan kerja aman, nyaman, efisien, serta produktif.

Perbedaan Bendera SMK3 Emas dan Perak

Seperti penjelasan sebelumnya, bahwa wujud penghargaan kepada perusahaan yang sudah melaksanakan penerapan SMK3 ialah mendapatkan bendera dan sertifikat. Namun untuk bendera SMK3 ada dua jenis, yaitu emas dan perak.

Kenapa demikian? Terdapat perbedaan pemanfaatan kedua bendera tersebut dalam pemberian penghargaan kepada perusahaan. Perbedaan bendera emas dan perak SMK3 untuk perusahaan adalah sebagai berikut.

1. Sertifikat dan Bendera Perak SMK3

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 menerapkan pemberian sertifikat dan bendera perak SMK3 untuk perusahaan dengan nilai antara 60-84% dari kategori perusahaan yang dipilih awal/transisi/lanjutan.

Sertifikat dan bendera perak dengan aturan terbaru Peraturan Menaker menyatakan di setiap sertifikat tertulis juga tingkat perusahaan yang telah dipilih. Selain itu logo SMK3 juga ada di dalam sertifikat tersebut.

2. Sertifikat dan Bendera Emas SMK3

Sedangkan untuk sertifikat dan bendera emas SMK3 untuk penghargaan bagi perusahaan dengan nilai antara 85-100% dari kategori perusahaan dengan tingkatan yang dipilih awal/transisi/lanjutan.

Di dalam sertifikat emas juga terdapat tulisan persentase ketercapaian serta tingkat kategori perusahaan yang dipilih.

Terkait dengan penghargaan bender sejak adanya Permenaker, No.26 tahun 2014, pemberian bendera hanya untuk perusahaan yang telah menerapkan SMK3 dengan perusahaan tingkat lanjutan atau sudah menerapkan 166 kriteria.

Ukuran bendera untuk SMK3 ada aturannya, yakni dengan ukuran panjang 140 cm, lebar 90 cm, dan tebal 3 cm. Serta ketentuan lainnya adalah menggunakan warna latar belakang putih.

Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang kenapa perusahaan harus menerapkan SMK3. Salah satunya ialah kewajiban yang sudah pemerintah terapkan dalam aturannya di samping manfaat yang diperoleh perusahaan.

Manfaat Adanya Bendera SMK3 di Perusahaan

Salah satu wujud apresiasi pemerintah kepada perusahaan ialah pemberian bendera penghargaan. Adanya bendera tersebut bisa meningkatkan image dan prestige suatu perusahaan untuk bersaing di dunia industri bisnis.

Utamanya dalam memberikan keselamatan dan kesehatan kerja. Pemberian sertifikat dilakukan setiap satu tahun sekali pada bulan Februari-April.

Perusahaan yang mempunyai image dan kiprah bagus dalam memberikan layanan keselamatan kepada pekerja/karyawan bisa menaikkan kelas bisnisnya. Tentunya dapat memberikan kepercayaan kepada para investor, para pemasok, hingga masyarakat akan perusahaan tersebut.

Nantinya akan membantu meningkatkan performa bisnis dengan lebih baik ke depannya. Oleh karenanya standar kelayakan untuk keamanan bagi perusahaan perlu terus dilakukan perbaikan agar bisa mendapatkan penghargaan berupa bendera SMK3 dan sertifikatnya.