Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.M/5/HK.04.00/VII/2019 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi terhadap jabatan bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan diperlukan bagian SDM yang memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Berkaitan dengan hal tersebut, Kemnaker sebagai instansi pembina teknis di bidang Manajemen SDM akan memberlakukan wajib sertifikasi kompetensi bagi pekerja yang menduduki jabatan bidang manajemen SDM/HRD 2 (dua) tahun sejak diterbitkan Surat Edaran. Sertifikasi Kompetensi dimaksud menggunakan skema sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mengacu pada SKKNI bidang Manajemen SDM yang berlaku.
3 Level Sertifikasi HRD BNSP
Pelatihan sertifikasi HRD BNSP direkomendasikan bagi pegawai yang berprofesi di bidang Manajemen SDM dengan pembagian level:
- KKNI Level 3 (Staff) dengan Skema Pemilihan Staf Kompensasi dan Benefit (SKT), Penggajian (Payroll Officer), Administrasi Sumber Daya Manusia , Sumber Daya Manusia / Human Resource Officer , Perencanaan Sumber Daya Manusia , Rekrutmen dan Seleksi dan Manajemen Talenta .
- KKNI Level 4 (Supervisor) dengan Pilihan Skema: Supervisor HR, Supervisor Pengadaan, Penyeleksian dan Penempatan Sumber Daya Manusia , Supervisor Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Supervisor Hubungan Industrial / Industrial Relations Supervisor , Career & Performance Management Supervisor , Supervisor Manajemen Talenta , Talent Management Supervisor .
- KKNI Level 5 dengan Pilihan Skema: Manajer Administrasi dan Personalia , Manajer Pengembangan Sumber Daya Manusia , Manajer Human Capital dan Manajer Sumber Daya Manusia .
Sertifikasi HRD BNSP Level Staff
Training Sertifikasi HRD BNSP Level Staf ditujukan untuk para Staf Departemen/Divisi SDM yang menangani data-data yang tidak bersifat kepersonaliaan, tetapi lebih kepada yang bersifat manajemen dan pengembangan SDM, seperti data tentang kompetensi, KPI (Key Performance Indicator), pelatihan dan pengembangan (coaching, counseling dan mentoring) yang pernah diikuti beserta hasilnya, individual career planning dan sebagainya.
Kompetensi yang akan dimiliki adalah:
- Melakukan Pengelolaan Administrasi Pekerja,
- Melaksanakan Pencarian Sumber Calon Pekerja(Rekrutmen),
- Menyeleksi Dokumen Lamaran Calon Pekerja,
- Melakukan Administrasi Pengupahan.
Sertifikasi HRD BNSP Level Supervisor
Human Resources Supervisor (HR Supervisor) memegang peran yang sangat penting dalam mengelola aktivitas kepersonaliaan dalam perusahaan. HR supervisor harus memiliki kompetensi yang baik dalam mengelola kegiatan personalia termasuk pengupahan dan rekrutmen. Pelatihan HRD BNSP Level Supervisor ini akan membekali peserta untuk menjadi seorang HR Supervisor yang kompeten dalam bidangnya sehingga dapat meningkatkan produktifitas dan efektifitas kepersonaliaan suatu perusahaan.
Kompetensi yang akan dimiliki ialah:
- Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan
- Menyusun Prosedur Operasi Standar Pengelolaan Kinerja
- Menyusun Prosedur Operasi Standar Remunerasi di Tingkat Organisasi
- Melaksanakan Pemenuhan Hak-hak Normatif Pekerja
- Melaksanakan Proses Seleksi Calon Pekerja
- Melakukan Penilaian Hasil Seleksi
- Melakukan Penawaran Kerja terhadap Calon Pekerja
- Melakukan Penempatan Pekerja
- Mengidentifikasi Kesenjangan Kompetensi
- Mengidentifikasi Kebutuhan Kompetensi melalui Rekam Jejak Perkembangan Pekerja
- Menyusun Anggaran Program Pembelajaran dan Pengembangan
- Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Keseluruhan Program Pembelajaran dan Pengembangan
- Mengelola Proses Pemantauan terhadap Pencapaian Kinerja Pekerja
- Melaksanakan Tindakan Disiplin Pekerja di Tingkat Organisasi
Sertifikasi HRD BNSP Level Manajer
Training Sertifikasi HRD BNSP Level Manajer merupakan manajer level menengah dalam manajemen dan pengembangan SDM, dengan ketentuan jumlah unit kompetensi sebagai berikut: 5 (lima) Kompetensi Inti dan 15 (sepuluh) Kompetensi Pilihan dari berbagai area manajemen dan pengembangan SDM.
Kompetensi yang akan dimiliki oleh:
- Merumuskan Kebijakan Organisasi yang Selaras dengan Strategi Pengelolaan SDM
- Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan
- Mengembangkan Manajemen Suksesi di Organisasi
- Menyusun Kebijakan Manajemen Kinerja
- Mengembangkan Peranan Pemangku Jabatan Lini dalam Menjalankan Fungsi Manajemen SDM
Kompetensi Pilihan:
- Menetapkan Kebutuhan akan Pekerja
- Menyusun Intervensi Interpersonal
- Menyusun Intervensi Teknologi
- Menyusun Intervensi Struktural
- Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan Mandiri
- Menyusun Prosedur Operasi Standard Penerapan Manajemen Talenta
- Menentukan Pekerja Bertalenta
- Membuat Sistem dan Prosedur Pengelolaan Karir
- Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja
- Mengelola Proses Umpan Balik Kinerja
- Merancang Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kinerja
- Melakukan Survey Kepuasan dan Keterlekatan Pekerja di Tingkat Organisasi
- Membangun Komunikasi yang Harmonis dengan Pekerja di Tingkat Organisasi
- Membangun Desain Hubungan Industrial yang Baik
- Melakukan Analisis Kebutuhan Sistem Informasi Pekerja
Demikian Perbedaan Tugas HRD Sesuai Sertifikasi HRD BNSP dengan level Staff, Supervisor, dan Manajer. Sesuai levelnya, semakin tinggi tingkat sertifikasi yang diambil, maka kompetensi dan tugas yang dilakukan lebih mengarah ke hal-hal manajerial dibanding teknis.