Jangan Asal Pasang, Ketahui Standar Ukuran Bendera K3

Ukuran bendera K3 tidak bisa sembarangan begitu saja perusahaan gunakan. Ada aturan tersendiri dalam aplikasi penerapannya sesuai dengan peraturan. Yang mana penetapannya ada di dalam SK Menaker nomor 1135/1987.

Bendera K3 yang sering Anda lihat di berbagai perusahaan atau kantor, ternyata tidak sembarangan. Biasanya kantor atau perusahaan yang mempunyai dan menerapkan K3 yang memilikinya.

Arti dan makna pada bendera wajib harus dipatuhi, meskipun secara tertulis tidak ada sanksi apabila tidak bisa memenuhi aturan tersebut. Namun yang dinamakan sebuah aturan sebaiknya harus dijalankan.

Yang mana aturan tersebut pastinya memiliki tujuan kenapa bisa ada. Nah, salah satu tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan secara berseragam dan sama makna dan penerapan SMK3 penting dalam perusahaan.

SK Menaker Nomor 1135 Tahun 1987

Sesuai dengan SK Menaker nomor 1135 tahun 1987, penetapan bendera keselamatan dan kesehatan kerja di dalamnya ada 6 hal ketetapan. Berikut ulasannya.

  1. Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja memiliki warna dasar putih serta ada lambang keselamatan kerja dan logo Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  2. Lambang yang dimaksud pertama berbentuk palang berwarna hijau yang kemudian terlingkar oleh roda bergigi sebelas warna hijau;
  3. Bentuk serta ukuran bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam surat keputusan Menaker nomor 1135 tahun 1987;
  4. Makna lambang bendera K3 juga tercantum di dalam lampiran SK Menaker nomor 1135 tahun 1987;
  5. Tata cara pemasangan bendera keselamatan dan kesehatan kerja ada aturannya yang juga tercantum di dalam SK Menaker nomor 1135 tahun 1987;
  6. Penetapan tersebut mulai berlaku sejak tanggal penetapan yaitu 3 Agustus 1997.

Standar Ketetapan dan Ukuran Bendera K3

Sesuai dengan aturan dan standar yang ada di dalam SK Menaker nomor 1135 tahun 1987, bendera K3 memiliki warna dasar putih dengan lambang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan logo Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana informasi sebelumnya.

Lambang yang dimaksudkan ialah berbentuk palang dengan warna hijau serta dilingkari oleh roda bergigi sebelas dengan warna hijau pula. Dalam hal ini secara umum, para ahli K3 perlu mengenal dan mengetahui bentuk, warna, serta ukuran bendera K3.

  1. Berbentuk segi empat;
  2. Berwarna putih pada bagian dasarnya;
  3. Berukuran 900 x 1350 mm;
  4. Lambang serta logo terletak bolak balik di kedua muka bendera. Sesuai ketentuan dalam SK Menaker nomor 1135 tahun 1987, bendera K3 ada di bagian sebelah kiri dan tidak lebih tinggi dari bendera merah putih.

Standardisasi ukuran bendera K3 sesuai aturan yang wajib dipatuhi. Lambang pada bendera berwarna hijau dengan warna dasar bendera putih. Berikut makna bendera K3.

  1. Palang berarti dan bermakna bebas dari kecelakaan serta sakit akibat kerja;
  2. Roda gigi yang mempunyai makna untuk bekerja dengan kesehatan secara jasmani dan rohani;
  1. 3.Warna putih berartikan bersih dan suci;
  1. Warna hijau mempunyai arti selamat, sehat, dan sejahtera;
  2. Makna dari sebelas gerigi roda ialah adanya 11 BAB dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja yang harus teraplikasikan secara nyata oleh perusahaan.

Penutup

Keselamatan kerja merupakan faktor penting dan utama dalam dunia industri yang wajib perusahaan dan pekerja terapkan. Demi keselamatan dan kesehatan serta meminimalisir risiko kerugian yang bisa terjadi.

Itulah beberapa ulasan terkait dengan standardisasi dan ketetapan ukuran bendera K3 yang perlu Anda terapkan di dalam perusahaan.