Struktur Organisasi P2K3 Beserta Tugasnya

P2K3 adalah singkatan dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, menurut Permenaker RI nomor PER.04/MEN/1987 P2K3 merupakan badan yang membantu di tempat kerja sebagai suatu wujud kerjasama antar pekerja maupun pengusaha untuk mewujudkan penerapan SMK3.

Dasar hukum dalam pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah Permenaker RI nomor PER.04/MEN/1987. Di dalamnya terdapat aturan mengenai panitia P2K3 dan tata cara penunjukan ahli keselamatan kerja.

Pada pasal dua, menyatakan bahwa tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang atau lebih atau yang mempekerjakan kurang dari 100 orang tapi merupakan jenis pekerjaan berisiko besar, haruslah melakukan pengurusan P2K3.

Tugas P2K3 yakni memberikan saran serta pertimbangan baik saat ada permintaan ataupun tidak kepada pihak pengusaha terkait dengan masalah K3 sesuai dengan pasal 4 Permenaker RI Nomor PER 04/MEN/1987.

Struktur Organisasi P2K3 Serta Tugas Pokoknya Adalah Sebagai Berikut

Di dalam P2K3 terdapat beberapa personil di dalamnya yakni ketua, sekretaris, dan anggota. Masing-masing personil tersebut memiliki peran dan tugasnya sendiri-sendiri. Apa saja tugasnya? Tugas dan peran P2K3 adalah sebagai berikut berdasarkan masing-masing perannya.

1. Ketua

Sebagai pemimpin maka memiliki peran dan tugas sebagai berikut.

  1. Memimpin seluruh rapat pleno P2K3 maupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno;
  2. Menentukan langkah serta kebijakan demi tercapainya pelaksanaan berbagai program P2K3;
  3. Bertanggung jawab kepada pelaksana K3 di suatu perusahaan ke Disnakertrans Kota/Kabupaten setempat;
  4. Bertanggung jawab terhadap program pelaksanaan P2K3 kepada direksi;
  5. Melakukan pengawasan dan evaluasi terlaksananya atau tidak program K3 di suatu perusahaan.

2. Sekretaris

Sedangkan sebagai sekretaris memiliki beberapa peran sebagai berikut.

  1. Membuat undangan dan notulen rapat;
  2. Melakukan pengelolaan administrasi surat-surat P2K3;
  3. Mencatat data-data yang terkait dengan K3;
  4. Memberikan bantuan dan saran demi suksesnya program K3 di suatu perusahaan;
  5. Membuat laporan kepada pihak Disnakertrans setempat atau yang bersangkutan terkait kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja tersebut.

3. Anggota

Sedangkan sebagai anggota P2K3 maka memiliki peranan dalam melaksanakan program yang sudah ada sesuai dengan divisi masing-masing. Selain itu juga bisa melaporkan terhadap ketua terkait kegiatan yang sudah terlaksana.

Fungsi P2K3 Secara Umum

Sebenarnya P2K3 secara umum memiliki fungsi secara lebih umum sesuai dengan tujuannya, yakni sebagai berikut.

  1. Menghimpun serta melakukan pengolahan data terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja atau suatu perusahaan;
  2. Membantu menunjukkan serta menjelaskan kepada para karyawan dan tenaga kerja. Terkait dengan faktor bahaya tempat kerja, faktor yang mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja, alat perlindungan diri, serta sikap maupun cara yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya;
  3. Membantu pihak pengusaha dalam melakukan pengurusan banyak hal. Seperti menentukan tindakan koreksi alternatif yang baik, mengembangkan sistem pengendalian bahaya, mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan dan sebagainya;
  4. Membantu melakukan pengurusan perusahaan dalam mengembangkan penyuluhan serta penelitian pada bidang keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan ergonomi;
  5. Membantu melakukan pelaksanaan pemantauan kepada gizi kerja serta menyelenggarakan makanan di suatu perusahaan;
  6. Membantu memeriksa berbagai perlengkapan untuk peralatan keselamatan kerja;
  7. Membantu mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam melakukan pemeriksaan laboratorium serta melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.

Langkah perusahaan dalam pembentukan K3 juga perlu dipelajari setelah memahami peran dan fungsinya. Sehingga nantinya K3 dapat terlaksana penerapannya dengan maksimal.