Konsultan SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja )

Jasa Konsultan SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ). Penerapan Sistem Manajemen K3 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2012 yang mulai berlaku tanggal 12 April 2012 di Jakarta. Bagian dari sistem manajemen perusahaan dibahas secara keseluruhan dalam SMK3. Efektifitas dalam perlindungan bagi tenaga kerja perusahaan harus meningkat, itulah yang melatarbelakangi PP ini terbit. Perlindungan terhadap karyawan melalui penerapan SMK3 ini tentu lebih terukur, terencana, terstruktur, dan terintegrasi dengan baik.

Tahap-Tahap Kegiatan Jasa Konsultasi SMK3

  1. Diagnotic Audit and Gap Analysis, yaitu dalam pelaksanaan Gap Analysis harus sesuai dengan persyaratan SMK3.
  2. Kick off Meeting and Klarifikasi Hasil Gap Analysis. Dalam tahap ini pula dibentuk tim internal System Development.
  3. Training Awareness SMK3.
  4. Training dan pembentukan HIRADC (Hazard Identification, Risk Asseesment and Determining Control).
  5. Training petugas P3K.
  6. Training Ahli K3 Umum.
  7. Penyusunan dokumentasi SMK3 dan mengembangkan sistem sesuai PP No.50 tahun 2012.
  8. Melakukan revisi dan klarifikasi mengenai penerapan sistem managemen.
  9. Coaching and Mentoring mengenai penerapan sistem managemen.
  10. Melakukan training terhadap auditor SMK3 sesuai PP No.50 tahun 2012.
  11. Melakukan training investigasi kecelakaan beserta laporannya.
  12. Review kesehatan berkala karyawan perusahaan.
  13. Melakukan pendampingan internal audit SMK3 sesuai PP No. 50 tahun 2012.
  14. Melakukan tinjauan dan perbaikan manajemen.
  15. Membuat beberapa laporan khususnya mengenai P2K3, cedera, kecelakaan, dan penyakit di area kerja.
  16. Memastikan lisensi yang masih berlaku pada operator mesin di perusahaan, baik berupa pesawat uap, produksi, maupun mesin angkutan.
  17. Badan sertifikasi melakukan pendampingan proses audit.
  18. Hasil audit sertifikasi diperbaiki bila diperlukan.
  19. Membuat laporan akhir.

Syarat-Syarat Audit Sertifikasi SMK3

  1. Dokumen legalitas perusahaan secara lengkap, misalnya SIUP, NPWP, TDP, dan keterangan domisili.
  2. Tanda bukti peserta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan berupa sertifikat.
  3. Memiliki sertifikat Petugas Peran Penanggulangan Kebakaran di area kerja. Hal tersebut sesuai dengan Kepmenaker No.186 tahun 1999.
  4. Memiliki sertifikat ahli K3, sesuai Permenaker Nomor 02 tahun 1992.
  5. Terdapat organisasi P2K3 dan disahkan secara resmi dari Disnaker setempat. Diharuskannya terdapat P2K3 adalah sesuai dengan Permenaker No. 04 tahun 1987.
  6. Adanya pemeriksaan berkala terhadap kondisi kesehatan pekerja di perusahaan. Pemeriksaan berdasarkan hasil lab/rumah sakit sesuai dengan yang diarahkan Kemenaker.
  7. Terapat pemeriksaan lingkungan kerja di area kerja.
  8. Internal audit SMK3 dilaksanakan dengan baik.
  9. Terdapat auditor internal SMK3 di perusahaan, auditor tersebut resmi bersertifikat dari Kemenaker.
  10. Jika perusahaan menggunakan pesawat dalam operasional produksinya, maka harus memiliki lisensi resmi operator mesin tertentu. Misalnya operator pesawat uap, produksi, mesin untuk mengangkut barang.
  11. Terdapat petugas K3 Kimia yang bersertifikat resmi dar Kemenaker. Hal tersebut diwajibkan apabila perusahaan menggunakan bahan kimia dalam produksinya, dan harus sesuai ambang batas yang ditentukan.
  12. Terdapat petugas K3 bagian kelistrikan yang bersertifikat resmi dari kemenaker. Sertifikat tersebut diperlukan apabila perusahaan menggunakan tenaga genset di atas 200 KVA.
  13. Terdapat petugas yang bekerja di ketinggian tertentu dan bersertifikasi resmi dari Kemenaker. Hal tersebut dilakukan apabil pekerjaan dilakukan di atas ketinggian gedung tertentu.
  14. Terdapat petugas yang bekerja di bagian ruang kerja terbatas dan memiliki sertifikasi di bagian tersebut dari Kemenaker. Hal tersebut wajib apabila pekerjaan dilakukan pada confined space atau ruang yang terbatas.

Hasil Pencapaian Program Konsultasi SMK3

  1. Berdasarkan pembentukan “mindset and behavior”, program Konsultasi Sistem Manajemen K3 sesuai dengan PP No. 50 tahun 2012 akan dikembangkan sedemikian rupa. Sehingga akan tercipta suatu habit “preventive action for improvement”di perusahaan.
  2. Berdasarkan prinsip “participative approach” kegiatan implementasi bisa dilakukan dan melibatkan secara aktif seorang konsultan dalam perencanaan dan pengembangan sistem kerja di perusahaan. memfasilitasi kegiatan-kegiatan implementasi dan memastikan tingkat efektifitasnya. Dalam menembus kebekuan internal perusahaan terdapat pula teknik “ice breaking” yang bisa dilakukan.
  3. sesuai arahan atau kebijakan dari manajemen puncak, seorang konsultan memiliki peran sebagai “agent of change”..
  4. komitmen manajemen puncak diperlukan sebagai implementasi Sistem Manajemen K3 di perusahaan. sehingga support dan aktifnya keterlibatan manajemen utama dalam program SMK3 ini bisa mempermudah mencapai tujuan.

Keuntungan Mengikuti Program Konsultasi

  1. Dalam aktivias perusahaan, konsultan bisa terjun langsung di setiap hari kerja sehingga prioritas perbaikan bisa ditentukan sesuai kebutuhan perusahaan.
  2. Arahan dari konsultan SMK3 bisa diberikan jika terdapat penyimpangan atau kekeliruan. Sehingga penerapan management system di perusahaan seorang konsultan pun turut serta.
  3. Efektivitas peneraappan dapat diukur serta personil perusahaan dapat dilatih agar memiliki kemampuan mengevaluasi system management yang telah berjalan di dalam perusahaan.

Perusahaan yang memiliki sertifikat SMK3 tentunya akan banyak memperoleh manfaat dan ikut serta dalam mematuhi peraturan pemerintah mengenai ketenagakerjaan. Siapkah perusahaan anda memiliki sertifikat SMK3 dengan konsultan terpercaya dan berpengalaman?

Jika Anda membutuhkan jasa konsultan SMK3 atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai SMK3, Kami akan senantiasa untuk membantu.

Masih ada pertanyaan? We're ready to be the solution for your needs.

Lihat portofolio kami di sini.