Waktu | Lokasi | # |
---|---|---|
9 - 12 Januari | ONLINE | Pilih |
7 - 10 Februari | ONLINE | Pilih |
7 - 10 Maret | ONLINE | Pilih |
11 - 14 April | ONLINE | Pilih |
9 - 12 Mei | ONLINE | Pilih |
Dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan sehat, sebuah perusahaan harus menyediakan berbagai macam fasilitas dan sumber daya yang mumpuni, seperti safety tools, sirkulasi udara yang sehat hingga karyawan yang ahli pada bidangnya. Untuk memenuhi kriteria perusahaan yang baik, setiap manajemen harus memiliki seorang karyawan atau Sumber Daya Manusia yang bersertifikasi resmi sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. Sertifikasi ini berguna untuk terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan berkualitas sehingga dapat meningkatkan kinerja dan profit perusahaan. Adapun sertifikasi resmi biasanya dilakukan oleh lembaga otoritas yang sah dengan melakukan serangkaian pelatihan-pelatihan, sehingga perusahaan-perusahaan skala nasional maupun internasional dapat melakukan perekrutan pegawai dengan maksimal sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan.
Ahli K3 Umum BNSP
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya K3 untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi yang dimiliki. Peraturan perundang-undangan ini menjadi salah satu bukti penting bahwa K3 merupakan salah satu elemen penting dalam perusahaan.
Sertifikasi ahli K3 umum BNSP difokuskan pada penerapan K3 dalam melindungi tenaga kerja dari faktor bahaya yang dapat terjadi dan meminimalisir risiko kerugian yang dialami oleh perusahaan. Untuk itu, diperlukan SDM bidang ahli K3 umum BNSP yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam tempat kerja.
Dalam mewujudkan lingkungan kerja yang sehat dan membentuk SDM yang kompeten dibidangnya, setiap perusahaan maupun karyawan hendaklah memberikan training atau pelatihan K3 umum BNSP. Apabila pelatihan sejenis hanya diselenggarakan secara offline, maka serangkaian proses pelatihan ini dapat dilakukan secara online maupun online, sehingga dapat lebih efektif dan efisien dari sisi penyelenggaraan pelatihan.
Dasar Hukum Sertifikasi K3 Umum BNSP
Pelaksanaan sertifikasi K3 umum BNSP harus sesuai dengan produk hukum yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintahan yang mengurusi sertifikasi keahlian karyawan dalam hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 38 tahun 2019, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Peraturan ini menitikberatkan bahwa kompetensi ahli K3 umum berguna untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan profesi di bidang K3 itu sendiri.
Pentingnya Pelatihan K3 Umum BNSP
Melalui pelatihan ahli K3 umum BNSP, karyawan diharapkan dapat memahami serangkaian materi terkait implementasi K3 dengan cermat, disiplin, tertib dan bertanggung jawab. Sehingga menjadi SDM yang unggul, mampu mengawal dan mengimplementasikan program-program K3 di tempat kerjanya.
BNSP merupakan Badan yang independen dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan selaku pemilik otoritas pemberi sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi para tenaga kerja dengan tugas pokok dan fungsi yang tertulis dalam PP No. 23 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi tahun 2004, yaitu: BNSP dapat memberikan lisensi kepada Lembaga sertifikasi yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Agar perusahaan dan SDM-nya dapat bersaing secara nasional maupun internasional dengan resmi dibukanya pasar global, pemerintah telah merancang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang K3 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 38 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
Materi Pelatihan K3 Umum BNSP
Materi Kompetensi pelatihan ahli K3 umum akan memuat beberapa hal yang akan dipelajari, seperti:
- Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
- Merancang Sistem Tanggap Darurat
- Melakukan Komunikasi K3
- Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
- Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
- Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
- Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
- Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan kerja
- Mengelola Sistem Dokumentasi K3
- Menerapkan Manajemen Risiko K3
- Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
- Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
No. |
Kode Unit |
Judul Unit |
---|---|---|
1. |
M.71KKK01.001.1 |
Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja |
2. |
M.71KKK01.002.1 |
Merancang Sistem Tanggap Darurat |
3. |
M.71KKK01.003.1 |
Melakukan Komunikasi K3 |
4. |
M.71KKK01.004.1 |
Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja |
5. |
M.71KKK01.005.1 |
Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja |
6. |
M.71KKK01.006.1 |
Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja |
7. |
M.71KKK01.007.1 |
Mengelola Tindakan Tanggap Darurat |
8. |
M.71KKK01.008.1 |
Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja |
9. |
M.71KKK01.009.1 |
Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja |
10. |
M.71KKK01.010.1 |
Mengelola Sistem Dokumentasi K3 |
11. |
M.71KKK01.011.1 |
Menerapkan Manajemen Risiko K3 |
12. |
M.71KKK01.012.1 |
Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3 |
13. |
M.71KKK01.013.1 |
Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
No. |
Kode Unit |
Judul Unit |
---|---|---|
|
KKK.00.01.001.01 |
Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya |
|
KKK.00.01.002.01 |
Membantu penyelesaian masalah K3 di tempat kerja |
|
KKK.00.02.001.01 |
Memberikan Konstribusi dalam Penerapan Sistem Manajemen K3 |
|
KKK.00.02.002.01 |
Memberikan Kontribusi untuk implementasi proses konsultasi K3 |
|
KKK.00.02.003.01 |
Melakukan identifikasi bahaya dan risiko K3 |
|
KKK.00.02.004.01 |
Memberikan Dukungan Terhadap Pelaksanaan Strategi Pengendalian Risiko K3 |
|
KKK.00.02.005.01 |
Memberikan Konstribusi dalam Pengendalian Bahaya K3 |
|
KKK.00.02.006.01 |
Memberikan Konstribusi penerapan prinsip kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3 |
|
KKK.00.02.007.01 |
Membantu Penerapan prinsip Higiene Industri untuk mengendalikan risiko K3 |
|
KKK.00.03.001.01 |
Memberikan Kontribusi terhadap Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko |