Waktu | Lokasi | # |
---|---|---|
9 - 11 Januari | ONLINE | Pilih |
1 - 3 Februari | ONLINE | Pilih |
1 - 3 Maret | ONLINE | Pilih |
3 - 5 April | ONLINE | Pilih |
2 - 4 Mei | ONLINE | Pilih |
Kecelakaan kerja tentu menjadi sesuatu yang sangat kita hindari. Tetapi nyatanya kecelakaan kerja sering terjadi dan tentu saja efeknya sangat merugikan bagi perusahaan maupun karyawan. Kecelakaan yang terjadi tentu dapat dimitigasi apabila kita dapat mencari tahu sebab dan kemungkinannya. Sehingga, terjadinya kecelakaan kerja dapat diminimalisir atau bahkan tidak terjadi sama sekali. Salah satu cara untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menerapkan kaidah-kaidah keselamatan dan Kesehatan kerja kerja di tempat kerja yang harus dipatuhi oleh semua karyawan.
Semua pihak dalam organisasi perusahaan, mulai dari top manajemen sampai pada operator atau teknisi di lapangan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di area kerja masing-masing, sehingga diperlukan pengetahuan dan kemampuan untuk menerapkan prinsip-prinsip dasar K3 di tempat kerja dengan memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam menerapkan prinsip-prinsip dasar K3. Semua karyawan harus mendapatkan bekal pendidikan & training basic safety for Safety Man dalam usaha pencegahan kecelakaan melalui pelatihan K3 yang diberikan secara berjenjang dan berkesinambungan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Pengertian Basic Safety Training (safety man)
Safetyman umum merupakan salah satu bagian dari profesi bidang Health Safety & Environmental. Posisi ini merupakan salah satu ujung tombak dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, dengan harapan para karyawan pada perusahaan tersebut tidak mengalami cedera,luka, dan/atau penyakit akibat dari pekerjaannya. Secara garis besar, pekerjaan dari safety man umum , yaitu:
- Memastikan bahwa program K3 sudah dilaksanakan secara efektif. Dengan begitu, kerugian dan kecelakaan kerja bisa dihindari.
- Mencegah tindakan apapun yang bisa menyebabkan kecelakaan kerja terjadi.
- Melakukan pengecekan dan pengontrol agar tetap aman dan kerugian perusahaan bisa dihindari.
- Melakukan inspeksi di tempat kerja, untuk memastikan tempat kerja dalam kondisi aman.
- Melakukan intervensi K3, untuk mengobservasi perilaku-perilaku tidak aman.
- Melaporkan segera ke safety officer/supervisor bila terjadi kecelakaan kerja.
- Memberikan dukungan atau bantuan pada tim penyelidik.
- Ikut aktif dalam safety toolbox meeting dan memberi masukan terhadap isu-isu K3 di lapangan.
- Ikut berpartisipasi dalam memadamkan api bila terjadi kebakaran
Dasar hukum pelaksanaan Basic Safety Training
Karyawan yang telah mengikuti training basic safety man tentu nantinya akan memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menerapkan keselamatan dan Kesehatan di tempat kerja. Kompetensi para safetyman umum dapat dibuktikan dengan kepemilikan sertifikasi kompetensi di bidang K3 sebagai bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikasi kompetensi keahlian itu mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3.
Tujuan mengikuti Basic Safety Training
Setelah mengikuti training basic safety ini, maka safety man Umum diharapkan dapat memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami peraturan dan standar K3, antara lain:
- Memiliki pengetahuan tentang prinsip dan konsep dasar K3.
- Memiliki pengetahuan tentang sistem manajemen K3 dan fungsi P2K3.
- Memiliki pengetahuan dan mampu melakukan identifikasi bahaya ditempat kerja.
- Memiliki pengetahuan tentang penyakit akibat kerja (PAK) dan penyebab terjadinya kecelakaan kerja.
- Mengembangkan sistem kontrol kerja dan manajemen pencegahan kecelakaan di area kerja.
- Meletakan fondasi K3 di perusahaan dan memberikan training bagi pekerja lain.
Persyaratan Mengikuti Basic Safety Training
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengikuti pelatihan atau training basic safety man sertifikasi BNSP, yaitu::
- Sarjana (S1/ D4), dan Diploma (D3) dengan pengalaman nol tahun, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diakses, atau
- SLTA/ SMK pengalaman minimal 3 bulan, serta telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diakses,
- Untuk yang sudah pernah bekerja mendapatkan penugasan yang bersifat okupasi (praktek) dalam bidang K3 yang sesuai dengan Unit kompetensi safety man pada SKKNI di Bidang K3 (dalam bentuk surat keterangan dan job deskripsi dari atasan langsung atau yang berwenang)
Materi yang didapatkan pada pelaksanaan Basic Safety Training
Selama mengikuti training basic safety, safety man umum akan mendapatkan materi pembelajaran yang akan diberikan dalam training safety man umum, antara lain:
- Memahami Undang-undang dan peraturan terkait K3
- Memahami program-program K3 perusahaan
- Memahami Konsep Kecelakaan Kerja
- Memahami bahaya dan risiko di tempat kerja
- Memahami Teknik Identifikasi Bahaya dan Risiko
- Memahami Hirarki Pengendalian Bahaya dan Risiko
- Mampu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan baik
- Memahami dan mampu melakukan Job Safety Analysis (JSA)
- Memahami dan mampu membuat Surat Ijin Kerja Aman
- Memahami prosedur keadaan darurat
- Memahami dasar-dasar kebakaran
- Memahami dasar-dasar P3K
Setelah mempelajari hal-hal di atas, tentu akan diadakan uji kompetensi sebagai alat ukur pemahaman Safety Umum untuk mendapatkan sertifikasi. Uji kompetensi tersebut meliputi:
- Membantu Pemenuhan Peraturan Perundangan K3
- Mengidentifikasi Bahaya dan Menilai Risiko K3
- Memberikan Kontribusi dalam Pengendalian Bahaya K3
- Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas
- Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas
- Melakukan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan Kerja
Pelatihan training basic safety ini dilaksanakan selama 3 hari. Metode pelaksanaannya dapat secara online maupun offline. Pelaksanaan secara online tentu akan memudahkan bagi para peserta dari sisi waktu dan tempat. Sementara pelaksanaan offline juga memungkinkan dengan berbagai fasilitas yang sangat memadai.