Pelatihan Implementasi dan Pembuatan Laporan AMDAL UKL UPL

Pelatihan AMDAL – Bagi perusahaan atau industri yang wajib AMDAL/UKL-UPL, adanya tuntutan implementasi pengelolaan lingkungan semakin ketat dan menjadi hal penting. Tuntutan ini hadir bersamaan dengan keluarnya UU PPLH No. 32 Tahun 2009 yang mengatur perencanaan lingkungan, implementasi serta pencegahan pencemaran sampai penegakan hukum.

AMDAL merupakan dasar dari penerbitan izin lingkungan. Sedangkan izin lingkungan ini menjadi dasar izin usaha dan izin-izin lain yang tidak kalah penting. Sehingga pelaksanaan AMDAL melalui laporan UKL-UPL perlu pengendalian yang ketat oleh pemerintah baik pusat, provinsi, kabupaten ataupun kota. Jika terjadi suatu pelanggaran terhadap AMDAL, maka izin-izin lain yang dikeluarkan akan batal.

Apa Itu AMDAL UKL UPL?

AMDAL UKL-UPL adalah suatu komitmen dari sebuah perusahaan yang ingin melakukan pengelolaan lingkungan. Apabila komitmen tersebut tidak dilaksanakan, maka termasuk suatu pelanggaran aturan. Dalam mengimplementasikan AMDAL UKL-UPL, perusahaan harus mempunyai strategi yang tepat sehingga memberikan hasil yang optimal nantinya.

Pengelolaan dan pemantauan lingkungan nantinya akan dituangkan ke dalam suatu laporan dalam periode waktu tertentu, minimum 6 bulan sekali oleh pemerintah. Penyampaian laporan yang memadai tentu sangat diperlukan untuk menentukan kinerja lingkungan. Pentingnya hal tersebut, hadirlah suatu pelatihan lingkungan.

Tujuan Pelatihan Implementasi Dan Pembuatan Laporan AMDAL

Pelatihan AMDAL mempunyai tujuan dan manfaat khusus, yang tentunya sangat berperan penting bagi dunia pekerjaan yang terkait nantinya. Dengan adanya pelatihan ini, para peserta setelah mengikutinya diharapkan mempunyai kompetensi sebagai berikut.

  • Peserta pelatihan dapat memahami dasar hukum dan syarat-syarat pemenuhan AMDAL/UKL-UPL serta mengetahui konsekuensinya bagi suatu perusahaan.
  • Para peserta pelatihan diharapkan mampu menyusun dengan baik rencana dan program implementasi AMDAL/UKL-UPL untuk suatu perusahaan.
  • Peserta training mampu mengenali kriteria keberhasilan dari implementasi dan mampu membuat suatu laporan AMDAL/UKL-UPL.
  • Peserta pelatihan mampu menyusun deskripsi rencana usaha atau kegiatan.
  • Peserta pelatihan bisa melibatkan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan.
  • Peserta pelatihan bisa menentukan metode studi analisis mengenai dampak lingkungan.
  • Peserta pelatihan dapat menyusun deskripsi rona lingkungan hidup awal.
  • Peserta pelatihan bisa menyusun rencana pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Peserta pelatihan mampu menyusun dokumen rencana pengelolaan lingkungan rencana pemantauan lingkungan.

Dalam pelaksanaan pelatihan ini, ada beberapa metode training yang biasa digunakan yaitu presentasi, diskusi dan latihan. Dengan mengikuti training tersebut, para peserta akan mendapatkan fasilitas berupa training kit, sertifikat, modul, coffee break dan juga makan siang.

Materi Pelatihan Implementasi Dan Pembuatan Laporan AMDAL

Selama mengikuti pelatihan AMDAL ada beberapa outline materi yang akan didapatkan yaitu :

  1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, Ruang Lingkup PPLH, pengertian AMDAL, pengertian UKL/UPL, kriteria dampak penting, penyusun dan penilai dokumen AMDAL.
  2. Peraturan, istilah, fungsi, usaha dan kegiatan wajib AMDAL, usaha dan kegiatan bebas AMDAL, usia dan kegiatan wajib UKL/UPL dan tahapan-tahapan dalam AMDAL.
  3. Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk media air dan udara, kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas air dan udara.
  4. Identifikasi aspek dan dampak lingkungan, tahapan dalam studi AMDAL, komponen lingkungan dan komponen kegiatan, metode identifikasi dampak, hubungan kegiatan, aspek dan dampak lingkungan, jenis-jenis aspek lingkungan dan tahapan perencanaan lingkungan.
  5. AMDAL dan konsekuensinya meliputi dokumentasi ke implementasi, issue implementasi AMDAL UKL UPL, output studi AMDAL, posisi AMDAL dalam tahapan proyek, pengelolaan komponen fisik kimia, hayati dan sosial ekonomi budaya.
  6. Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk media limbah B3, prinsip pengelolaan limbah B3 dan pemenuhan kewajiban dalam mengelola limbah B3.
  7. Pembuatan laporan RKL/RPL atau UKL/UPL, dasar dan latar belakang pelaporan, mekanisme pelaporan dan sistematika laporan AMDAL.

Program ini bisa dilaksanakan secara online sehingga biaya menjadi lebih hemat, hal ini juga bisa memudahkan bagi para peserta dari sisi waktu dan tempat. Bagi perusahaan yang membutuhkan pelatihan saja (awareness) tanpa uji kompetensi, kami bisa melaksanakan Inhouse Training. Cek jadwal publik pelatihan dan sertifikasi di bawah dan pilih jadwal. Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut, konsultasikan secara GRATIS kebutuhan anda dan dapatkan penawaran terbaik.

Jadwal Pelatihan Implementasi dan Pembuatan Laporan AMDAL UKL UPL

Masih ada pertanyaan? We're ready to be the solution for your needs.

Lihat portofolio kami di sini.