Sektor Industri memiliki andil yang besar terhadap dampak positif bagi kehidupan manusia. Akan tetapi bagi lingkungan, industri justru mengakibatkan dampak negatif seperti pencemaran lingkungan. Menyikapi hal tersebut dibutuhkan pelatihan lingkungan bagi para pelaku profesi dan Kementerian Lingkungan Hidup mempercayakan sertifikasi kompetensi bidang lingkungan kepada BNSP.
PPPA atau Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air adalah suatu personil yang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan untuk pencegahan pada sektor penanggulangan pencemaran air.
Berlandaskan dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018, mengenai Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah.
PPPA bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan identifikasi secara detail sumber pencemaran air limbah dan juga menentukan karakteristik dari sumber pencemaran air limbah tersebut.
Klik di sini untuk pelatihan dan sertifikasi PPPA.
POPAL atau Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah merupakan suatu personil yang mempunyai tanggung jawab serta kewenangan terhadap proses penyusunan rencana, pengoperasian dan juga pengoptimalisasian pada sektor instalasi air limbah.
Berlandaskan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018, dasar hukum POPAL dibahas di sini.
POPAL memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan menilai secara detail tingkat pencemaran pada air limbah yang ada.
Klik di sini untuk pelatihan dan sertifikasi POPAL.
PPPU atau Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara merupakan personil yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pencegahan dan penanggulangan terhadap pencemaran udara yang umumnya disebabkan oleh suatu industri.
Berlandaskan pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan RI dengan Nomor.P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018.
Tugas PPPU meliputi pada identifikasi sumber pencemar udara yang berasal dari emisi dan juga menentukan karakteristik dari sumber pencemaran udara tersebut.
Klik di sini untuk pelatihan dan sertifikasi PPPU.
POPU merupakan suatu personil yang bertugas dan bertanggung jawab pada operasional instalasi pengendalian udara, pengoptimalisasian serta pengoperasian peralatan pengendalian pencemaran udara, dan lain sebagainya.
Dalam hal ini berdasarkan dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan dengan Nomor P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018.
POPU bertanggung jawab penuh pada pengoperasian alat pengendali pencemaran udara yang berasal dari emisi serta bertugas untuk mengidentifikasi bahaya dalam proses pengendalian pencemaran udara dari emisi tersebut.
Pada pelatihan sertifikasi MLB3 bertujuan untuk mendorong dunia industri agar lebih mengakrabkan diri terhadap pengelolaan Limbah B3 di level manajer serta pemantauan analisisnya.
Berlandaskan dari peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Berlandaskan dari Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Air Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dalam hal ini MLB3 bertugas dalam pengurusan suatu perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau Limbah B3, merencanakan minimalisasi Limbah B3 dan lain sebagainya.
Klik di sini untuk pelatihan pemantuan dan analisis pengelolaan limbah B3.
Dalam sektor ini personel yang kompeten ditugaskan untuk memastikan jaminan mutu dan hasil uji, juga pemantauan kualitas lingkungan, air limbah, air permukaan, air minum, dan air tanah.
Dalam poin ini dilandasi pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI, yakni pada Bidang Jasa Pengujian Laboratorium dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 347 tahun 2015.
Personel yang kompeten akan ditugaskan dan bertanggung jawab penuh terhadap strategi dan teknik sampling air, pengenalan peralatan dan lain sebagainya.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL merupakan penelitian mengenai dampak besar dan penting terhadap suatu usaha, industri atau juga suatu kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL memiliki wewenang yang diperlukan terhadap proses pengambilan keputusan pada pokok penyelenggaraan usaha atau kegiatan industri di Indonesia.
UU PPLH No 32 Tahun 2009 telah mengatur secara detail mulai dari perencanaan lingkungan, implementasi dan pencegahan pencemaran hingga penegakan hukum di dalamnya.
Pelatihan tersebut didesain untuk dapat memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Klik di sini untuk pelatihan pembuatan laporan AMDAL.
Selama masa training ( Public Training ), peserta training akan mendapatkan beberapa fasilitas dari Formasi Bisnis Indonesia antara lain sebagai berikut :
Selain menyelenggarakan Public Training, Kami juga bisa menyelenggarakan Inhouse Training. Dengan pengalaman Inhouse Training di berbagai wilayah di Indonesia, Formasi Bisnis Indonesia menjadi pilihan yang tepat untuk memenuhi kebutuhan training.
Pelatihan Internal Audit ISO 14001 : 2015 Base On 19011 Awareness
Bidang Lingkungan
Selengkapnya Hubungi kamiPelatihan Internal Audit ISO 9001 : 2015 Base On 19011 Awareness
Bidang Manajemen Mutu
Selengkapnya Hubungi kamiPelatihan Internal Audit ISO 45001 : 2018 Base On 19011 Awareness
Bidang Keselamatan dan Kesehatan
Selengkapnya Hubungi kami