Pelatihan Lingkungan Sertifikasi Kompetensi BNSP ( PPPA, PPPU, POPAL, POIPU, Limbah B3, AMDAL)

Sektor Industri memiliki andil yang besar terhadap dampak positif bagi kehidupan manusia. Akan tetapi bagi lingkungan, industri justru mengakibatkan dampak negatif seperti pencemaran lingkungan.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup telah mempercayakan sertifikasi kompetensi bidang lingkungan kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bagi para pelaku profesi dan industri terkait.

Banyak sekali manfaat sertifikat BNSP bagi para ahli profesi, dan untuk mendapatkan sertifikat BNSP ini para pelaku profesi harus mengikuti proses pelatihan sesuai dengan topik yang mereka pilih.

Kali ini, kita akan membahas beberapa topik lingkungan yang sering dibutuhkan oleh ahli profesi di bidang topik lingkungan, mulai dari pengertian, dasar hukum, hingga tugas dan tanggug jawab yang mereka tanggung.

Notes : Silahkan klik pada judul topik lingkungan yang dibutuhkan untuk cek jadwal dan konsultasi GRATIS!

Pelatihan PPPA atau Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air adalah suatu personil yang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan untuk pencegahan pada sektor penanggulangan pencemaran air.

  • Dasar Hukum

Berlandaskan dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018, mengenai Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah.

  • Tugas dan Tanggung Jawab

PPPA bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan identifikasi secara detail sumber pencemaran air limbah dan juga menentukan karakteristik dari sumber pencemaran air limbah tersebut.

Selanjutnya, Pelatihan POPAL atau Pelatihan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah adalah personil yang mempunyai tanggung jawab serta kewenangan terhadap proses penyusunan rencana, pengoperasian dan juga pengoptimalisasian pada sektor instalasi air limbah.

  • Dasar Hukum

Berlandaskan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018, dasar hukum POPAL dibahas di sini.

  • Tugas dan Tanggung Jawab

POPAL memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan menilai secara detail tingkat pencemaran pada air limbah yang ada.

Selanjutnya ada Pelatihan PPPU atau Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara merupakan personil yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pencegahan dan penanggulangan terhadap pencemaran udara yang umumnya disebabkan oleh suatu industri.

  • Dasar Hukum

Berlandaskan pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan RI dengan Nomor.P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018.

  • Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas PPPU meliputi pada identifikasi sumber pencemar udara yang berasal dari emisi dan juga menentukan karakteristik dari sumber pencemaran udara tersebut.

Pelatihan POIPPU atau Pelatihan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara ini merupakan personil yang bertugas dan bertanggung jawab pada operasional instalasi pengendalian udara, pengoptimalisasian serta pengoperasian peralatan pengendalian pencemaran udara dan lain sebagainya.

  • Dasar Hukum

Dalam hal ini berdasarkan dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan dengan Nomor P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018.

  • Tugas dan Tanggung Jawab

POIPU bertanggung jawab penuh pada pengoperasian alat pengendali pencemaran udara yang berasal dari emisi serta bertugas untuk mengidentifikasi bahaya dalam proses pengendalian pencemaran udara dari emisi tersebut.

Pada sertifikasi pelatihan PLB3 atau Pelatihan Pengelolaan Limbah B3 yang bertujuan untuk mendorong dunia industri agar lebih mengakrabkan diri terhadap pengelolaan limbah B3 dari berbagai level, serta diharapkan mampu untuk melakukan pemantauan analisisnya.

  • Dasar Hukum

Berlandaskan dari peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Berlandaskan dari Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Air Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

  • Tugas dan Tanggung Jawab

Dalam hal ini PLB3 bertugas dalam pengurusan suatu perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau Limbah B3, merencanakan minimalisasi Limbah B3 dan lain sebagainya.

Pelatihan OPLB3 BNSP

Sertifikasi OPLB3 atau sertifikasi Operasional Pengelolaan Limbah B3 adalah pelatihan yang berfokus pada pengelolaan limbah yang tidak biasa karena mengandung bahan berbahaya dan beracun.

  • Dasar Hukum

Berlandaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Limbah B3. Berlandaskan dari Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Air Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

  • Tugas dan Tanggung Jawab

Seorang OPLB3 bertugas dan bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh seorang ahli profesi yang berperan sebagai operator pengelolaan limbah B3.

Pelatihan Pembuatan Laporan AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL merupakan penelitian mengenai dampak besar dan penting terhadap suatu usaha, industri atau juga suatu kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup.

AMDAL memiliki wewenang yang diperlukan terhadap proses pengambilan keputusan pada pokok penyelenggaraan usaha atau kegiatan industri di Indonesia.

UU PPLH No 32 Tahun 2009 telah mengatur secara detail mulai dari perencanaan lingkungan, implementasi dan pencegahan pencemaran hingga penegakan hukum di dalamnya.

Pelatihan tersebut didesain untuk dapat memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Memahami dasar-dasar Hukum serta persyaratan dalam pemenuhan AMDAL/UKL-UPL dan juga konsekwensinya bagi perusahaan.
  • Peserta dapat mengenali kriteria keberhasilan pelaksanaan dan dapat membuat laporan AMDAL/UKL-UPL dengan terperinci.

 

Fasilitas Sertifikasi dan Pelatihan Lingkungan

Selama masa training ( Public Training ), peserta training akan mendapatkan beberapa fasilitas dari PT Formasi Bisnis Indonesia, antara lain sebagai berikut:

  1. Instruktur Berpengalaman
  2. Ruang Pelatihan Nyaman (Comfort Space)
  3. Free Wifi
  4. Modul Materi
  5. Alat Tulis
  6. Coffee Break (2x) dan Makan Siang (1x)
  7. Sertifikat Training
  8. Sertifikat Kompetensi**
  9. Jemputan Bandara** (optional)
  10. Penginapan / Hotel** (optional)

Program Sertifikasi BNSP ini bisa dilaksanakan secara online sehingga biaya menjadi lebih hemat, hal ini juga bisa memudahkan bagi para peserta dari sisi waktu dan tempat. Bagi perusahaan yang membutuhkan pelatihan saja (awareness) tanpa uji kompetensi, kami bisa melaksanakan Inhouse Training. Cek jadwal publik pelatihan dan sertifikasi di topik yang dipilih dan pilih jadwal. Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut, konsultasikan secara GRATIS kebutuhan anda dan dapatkan penawaran terbaik.

Jadwal Pelatihan Lingkungan Sertifikasi Kompetensi BNSP ( PPPA, PPPU, POPAL, POIPU, Limbah B3, AMDAL)

Masih ada pertanyaan? We're ready to be the solution for your needs.

Lihat portofolio kami di sini.