Limbah B3 adalah sisa usaha atau aktivitas yang mempunyai kandungan Bahan Berbahaya dan Beracun. Limbah B3 dihasilkan dari aktivitas atau usaha baik dari sektor industri, pariwisata, pelayanan kesehatan ataupun dari rumah tangga.
Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mana dalam peraturan ini pula tercantum catatan lengkap limbah B3 baik dari sumber tidak tertentu, limbah B3 dari sumber tertentu, dan juga limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak penuhi spesifikasi produk serta sisa kemasan B3.
Kita tahu bersama limbah B3 itu berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan dengan seksama, sehingga tiap orang ataupun pelaksana usaha yang menghasilkan limbah B3 patut melaksanakan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan serta penumpukan.
Untuk memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan tepat serta memudahkan pengawasan, hingga tiap aktivitas pengelolaan limbah B3 harus mempunyai izin yang dikeluarkan oleh Bupati / Walikota, Gubernur, ataupun Departemen Area Hidup serta Kehutanan cocok dengan peraturan yang berlaku. Maka dari itu, penting bagi pelaku industri untuk mengikuti pelatihan limbah B3 sebelum terjun langsung mengolah limbah B3.
Baca Juga : Pelatihan Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3
Pelatihan OPLB3
Operasional Pengelolaan Limbah B3 atau kita sebut saja OPLB3 merupakan suatu kegiatan / pekerjaan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh seorang tenaga kerja yang berperan sebagai operator pengelolaan limbah B3.
Pelatihan OPLB3 menjadi sangat penting diberikan kepada para operator pengelolaan limbah B3 apalagi ini adalah limbah yang tidak biasa karena mengandung bahan berbahaya dan beracun. Potensi terjadi kecelakaan kerja yang cukup besar dalam pekerjaan operator pengelolaan limbah B3 seperti kerusakan alat kerja, cacat tenaga kerja bahkan meninggalnya tenaga kerja.
Dalam serangkaian pelatihan OPLB3 nantinya para peserta akan dibekali materi-materi standar keselamatan kerja dalam Operasional Pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia). Selain pembekalan materi, diakhir pelatihan operator pengelolaan limbah B3 ini peserta akan diuji kompetensi atau biasa disebut assessment untuk mengetahui tingkat kompetensi peserta apakah bisa dinyatakan kompeten atau belum.
Jika sudah dinyatakan kompeten setelah mengikuti pelatihan limbah B3 maka peserta berhak mendapatkan sertifikat kompetensi operasional pengelolaan limbah B3 LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang sudah mendapatkan lisensi atau kewenangan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Tujuan Pelatihan OPLB3
Pelatihan OPLB3 ini tentu memiliki tujuan yang jelas serta sangat bermanfaat bagi tenaga kerja maupun perusahaan karena materi-materi yang diberikan pada pelatihan OPLB3 ini berdasarkan rumusan SKKNI dari pemerintah Republik Indonseia.
Adapun beberapa tujuan dari pelatihan OPLB3 ini sebagai berikut:
- Memahami peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3.
- Memahami karakteristik dan jenis limbah B3.
- Meningkatkan kompetensi pengelolaan limbah B3 sesuai standar SKKNI.
- Mempersiapkan peserta pelatihan untuk mengikuti uji kompetensi OPLB3.
Materi Pelatihan OPLB3
Materi-materi yang akan diberikan kepada peserta pelatihan OPLB3 berdasar pada SKKNI yang ada.
NO |
KODE UNIT |
UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1 |
E.382200.005.01 |
Melaksanakan Pengolahan Limbah B3 |
2 |
E.382200.006.01 |
Melakukan Pemanfaatan Limbah B3 |
3 |
E.382200.007.01 |
Melaksanakan Perawatan Peralatan Pengolahan Limbah B3 |
4 |
E.382200.008.01 |
Melaksanakan Perawatan Peralatan Penimbunan Limbah B3 |
5 |
E.382200.009.01 |
Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3 |
6 |
E.382200.010.01 |
Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3 |
Persyaratan Mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi OPLB3
Untuk mengikuti pelatihan limbah B3 ini terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Lulusan D3 rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun Bidang Operasional Pengolahan Limbah B3; atau Lulusan D3 bukan rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 (satu) tahun Bidang Operasional Pengolahan Limbah B3; atau Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun di Bidang Operasional Pengolahan Limbah B3.
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.
- Mampu berbahasa indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan.
- Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi.
- Fotokopi KTP.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Fotokopi Ijazah terakhir.
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar.
- Fotokopi sertifikat pelatihan bidang terkait.
- Job Desk / Laporan Kerja.
Apakah sertifikasi OPLB3 bisa dilaksanakan secara online? Ya, tentu saja bisa dilakukan secara online untuk pelatihan Operator Limbah B3. Hal ini bisa memudahkan bagi para peserta dari sisi waktu dan tempat, dan tentu saja biaya menjadi lebih hemat. Bagi perusahaan yang membutuhkan pelatihan operator limbah B3 saja (awareness) tanpa uji kompetensi, kami bisa melaksanakan Inhouse Training. Cek jadwal publik pelatihan Operator Pengelolaan Limbah B3 di bawah dan pilih jadwal. Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut, konsultasikan secara GRATIS kebutuhan anda dan dapatkan penawaran terbaik.
Jadwal Pelatihan OPLB3 (Operasional Pengelolaan Limbah B3)
Waktu | # |
---|---|
6 - 8 Januari 2025 | Pilih |
3 - 5 Februari 2025 | Pilih |
3 - 5 Maret 2025 | Pilih |
9 - 11 April 2025 | Pilih |
5 - 7 Mei 2025 | Pilih |
2 - 4 Juni 2025 | Pilih |