Pelatihan OPLB3 (Operasional Pengelolaan Limbah B3)

Limbah B3 ialah sisa usaha dan /ataupun aktivitas yang mempunyai kandungan B3. Limbah B3 dihasilkan dari aktivitas /usaha baik dari sektor industri, pariwisata, pelayanan kesehatan ataupun dari rumah tangga. Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 yang mana dalam peraturan ini pula tercantum catatan lengkap limbah B3 baik dari sumber tidak tertentu, limbah B3 dari sumber tertentu, dan juga limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak penuhi spesifikasi produk serta sisa kemasan B3.

Kita tahu bersama limbah B3 yang berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan dengan seksama, sehingga tiap orang ataupun pelaksana usaha yang menghasilkan limbah B3 patut melaksanakan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 terdiri dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan serta penumpukan. Buat memastikan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan tepat serta memudahkan pengawasan, hingga tiap aktivitas pengelolaan limbah B3 harus mempunyai izin yang dikeluarkan oleh Bupati/ Walikota, Gubernur, ataupun Departemen Area Hidup serta Kehutanan cocok dengan peraturan yang berlaku.

Pelatihan OPLB3

Operasional Pengelolaan Limbah B3 atau kita sebut saja OPLB3 merupakan suatu kegiatan /pekerjaan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh seorang tenaga kerja yang berperan sebagai operator pengelolaan limbah B3.

Pelatihan OPLB3 menjadi sangat penting diberikan kepada para operator pengelolaan limbah B3 apalagi ini adalah limbah yang tidak biasa karena mengandung bahan berbahaya dan beracun. Potensi terjadi kecelakaan kerja yang cukup besar dalam pekerjaan pengelolaan limbah B3 seperti kerusakan alat kerja, cacat tenaga kerja bahkan meninggalnya tenaga kerja.

Dalam serangkaian pelatihan OPLB3 nantinya para peserta akan dibekali materi-materi standar keselamatan kerja dalam Pperasional Pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia). Selain pembekalan materi, diakhir pelatihan pengelolaan limbah B3 ini peserta akan diuji kompetensi atau biasa disebut assessment untuk mengetahui tingkat kompetensi peserta apakah bisa dinyatakan kompeten atau belum. Jika sudah dinyatakan kompeten maka peserta berhak mendapatkan sertifikat kompetensi operasional pengelolaan limbah B3 LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang sudah mendapatkan lisensi atau kewenangan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Baca Juga : Pelatihan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3

 

Tujuan Pelatihan OPLB3

Pelatihan OPLB3 ini tentu memiliki tujuan yang jelas serta sangat bermanfaat bagi tenaga kerja maupun perusahaan karena materi-materi yang diberikan pada pelatihan OPLB3 ini berdasarkan rumusan SKKNI dari pemerintah Republik Indonseia.

Adapun beberapa tujuan dari pelatihan OPLB3 ini sebagai berikut:

  1. Memahami peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3.
  2. Memahami karakteristik dan jenis limbah B3.
  3. Meningkatkan kompetensi pengelolaan limbah B3 sesuai standar SKKNI.
  4. Mempersiapkan peserta pelatihan untuk mengikuti uji kompetensi OPLB3.

Materi Pelatihan OPLB3

Materi-materi yang akan diberikan kepada peserta pelatihan OPLB3 berdasar pada SKKNI yang ada.

NO

KODE UNIT

UNIT KOMPETENSI

1

E.382200.005.01

Melaksanakan Pengolahan Limbah B3

2

E.382200.006.01

Melakukan Pemanfaatan Limbah B3

3

E.382200.007.01

Melaksanakan Perawatan Peralatan Pengolahan Limbah B3

4

E.382200.008.01

Melaksanakan Perawatan Peralatan Penimbunan Limbah B3

5

E.382200.009.01

Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3

6

E.382200.010.01

Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3

 

Persyaratan Mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi OPLB3

  1. Lulusan D3 rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun Bidang Operasional Pengolahan Limbah B3; atau Lulusan D3 bukan rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 (satu) tahun Bidang Operasional Pengolahan Limbah B3; atau Lulusan SMA/SMK dengan pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun di Bidang Operasional Pengolahan Limbah B3.
  2. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan.
  3. Mampu berbahasa indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan.
  4. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi.
  5. Fotokopi KTP.
  6. Daftar Riwayat Hidup.
  7. Fotokopi Ijazah terakhir.
  8. Pas foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar.
  9. Fotokopi sertifikat pelatihan bidang terkait.
  10. Job Desk / Laporan Kerja.

Saat ini program pelatihan dan sertifikasi OPLB3 bisa dilaksanakan secara daring (full online) sehingga lebih menghemat biaya karena bisa dilakukan dari manapun tempat peserta. Formasi Bisnis Indonesia menyiapkan jadwal pelatihan public setiap bulan dan bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan inhouse training, kami siap menjadi partner perusahaan sebagai penyelenggaran pelatihan dan/atau sertifikasi OPLB3 di seluruh Indonesia.

Segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut, konsultasikan secara gratis kebutuhan kamu dan dapatkan penawaran harga menarik yang pastinya sangat kompetitif.

Jadwal Pelatihan OPLB3 (Operasional Pengelolaan Limbah B3)

Waktu #
5 - 7 Juli 2023 Pilih
7 - 9 Agustus 2023 Pilih
6 - 8 September 2023 Pilih
4 - 6 Oktober 2023 Pilih
8 - 10 November 2023 Pilih
6 - 8 Desember 2023 Pilih

Masih ada pertanyaan? We're ready to be the solution for your needs.

Lihat portofolio kami di sini.