Kualitas udara di setiap daerah berbeda-beda dan dipengaruhi oleh beragam faktor. Termasuk di Indonesia sebagai negara aktif dengan tingkat polusi buruk. Bahkan Indonesia masuk ke dalam negara dengan udara terburuk di dunia, khususnya di kota-kota besar dan daerah kawasan industri. Ini yang menciptakan pencemaran udara menjadi masalah besar yang harus ditanggulangi. Bukan hanya pemerintah atau masyarakat sebagai bagian dari terciptanya udara yang buruk, tetapi juga para pelaku industri dan perusahaan yang setiap harinya melakukan kegiatan produksi, menghasilkan buangan asap beracun. Training dan sertifikasi penanggung jawab pengendalian pencemaran udara ( PPPU ) disarankan untuk diikuti bagi mereka yang bekerja di bidang pengelolaan limbah serta kelestarian lingkungan hidup.
Training dan sertifikasi PPPU yang ditujukan pada penanggung jawab pengendalian pencemaran udara ini didukung oleh dasar hukum tertentu. Dasar hukum ini mendukung kegiatan dan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tertera pada Undang-undang No.32, Tahun 2009. Terdapat sanksi atau hukuman berupa adminastris, pidana, atau perdata.
Sehingga pemerintah dapat menghentikan kegiatan perusahaan atau industri terkait jika terbukti tidak mampu mengolah buangan asap dan mencemari udara. Maka dari itu training dan sertifikasi PPPU BNSP ini akan sangat dibutuhkan bagi mereka yang memiliki tanggung jawab mengelola buangan asap dan limbah di perusahaan serta industri tersebut.
Sementara pada Kepmenaker No.187, Tahun 2016 tertera mengenai sertifikasi dengan memenuhi uji kompetensi. Kemudian pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.5 Tahun 2018 pun tertera bahwa standar dan sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara ( POPAL ) dan penanggung jawab terhadap usaha pengendalian pencemaran udara harus memenuhi persyaratan.
Pengelolaan limbah hasil produksi bagi industri dan perusahaan memang menjadi tugas yang tidak mudah. Tidak heran bila masih banyak industri atau perusahaan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun atau biasa disebut limbah B3, mengganggu kondisi lingkungan, begitu pun dengan kualitas udara yang jadi menurun, hingga ke tingkat sangat buruk.
Selain bertujuan agar Anda yang bekerja di bidang ini mendapat lebih banyak pengetahuan dan ilmu dalam mengolah buangan asap, serta menjaga kualitas udara, terdapat beberapa tujuan training lainnya, sebagai berikut:
Memahami dasar hukum yang menaungi kegiatan pengendalian pencemaran ini sangat penting agar kegiatan sesuai dengan yang seharusnya, tidak menimbulkan masalah baru, juga memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah dan negara.
Terjadinya pencemaran udara ini pun dapat beragam bentuk dan jenis. Masing-masing memiliki karakter berbeda dari mulai risiko yang timbul, dampak jangka pendek, dampak jangka panjang, hingga tingkat bahayanya bagi lingkungan. Pelatihan akan memberi lebih banyak pengetahuan seputar analisis karakter dari pencemaran tersebut.
Bukan hanya menganalisis karakter, seorang penanggung jawab pengendalian pencemaran udara di bidang ini harus mampu mengukur pencemaran dari emisi. Hal ini akan berhubungan juga dengan bagaimana cara terbaik atau solusi yang paling efektif dalam menanggulanginya.
Dalam upaya penanggulangan pencemaran udara, akan ada berbagai cara yang dapat dipilih sebagai cara terbaik, termasuk pada penggunaan teknologi dalam pengendalian pencemaran. Di kegiatan training ini akan diberi tahu apa saja teknologi yang mampu mengurangi pencemaran dan meminimalisir dampaknya pada lingkungan sekitar.
Lanjut pada tujuan berikutnya yaitu peserta diharapkan mampu implementasi pengendalian pencemaran dengan menggunakan ilmu dan teknologi yang telah dijelaskan dalam training.
Tidak hanya menggunakan teknologi, tetapi juga dapat merawat berbagai peralatan yang digunakan agar alat-alat tersebut dapat digunakan dalam jangka waktu lama dan dapat bekerja maksimal sesuai fungsinya.
Tujuan akhir ialah mampu memahami aspek K3 yang berhubungan dalam upaya pengendalian pencemaran udara.
Berikut point materi yang akan dibahas dan disampaikan:
No | Kode Unit | Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
2 | E.390000.009.01 | Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara |
3 | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi |
4 | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
5 | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi |
Persyaratan peserta training dan sertifikasi kompetensi PPPU antara lain:
Selama masa training ( Public Training ), peserta training akan mendapatkan beberapa fasilitas dari Formasi Bisnis Indonesia antara lain sebagai berikut :
Selain menyelenggarakan Public Training, Kami juga bisa menyelenggarakan Inhouse Training. Dengan pengalaman Inhouse Training di berbagai wilayah di Indonesia, Formasi Bisnis Indonesia menjadi pilihan yang tepat untuk memenuhi kebutuhan training.
Waktu | Lokasi | # |
---|---|---|
11 - 13 Januari 2021 | Online / Offline | Pilih |
16 - 18 Februari 2021 | Online / Offline | Pilih |
16 - 18 Maret 2021 | Online / Offline | Pilih |
Jasa Konsultan SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja )
Bidang Keselamatan dan Kesehatan
Selengkapnya Hubungi kamiCOBIT 5 ( Control Objective for Information and Related Technology )
Bidang IT
Selengkapnya Hubungi kamiTraining dan Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara ( POIPU )
Bidang Lingkungan
Selengkapnya Hubungi kamiFood Safety Training FSSC 22000 Version 5
Bidang Keselamatan dan Kesehatan
Selengkapnya Hubungi kamiPelatihan Internal Audit ISO 45001 : 2018 Base On 19011 Awareness
Bidang Keselamatan dan Kesehatan
Selengkapnya Hubungi kami