Kegiatan pelatihan pengelolaan dan pengendalian limbah memang umum dilakukan oleh industri atau perusahaan penghasil limbah. Jenis dan kategori limbah pun sangat beragam. Limbah adalah buangan hasil produksi baik secara domestik, maupun domestik. Salah satu kategori limbah yang sampai saat ini menjadi masalah besar ialah limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun ). Bukan hanya berdampak pada lingkungan sekitar saja, limbah yang berbahaya serta beracun ini pun mempengaruhi kehidupan masyarakat. Bahkan sampai menimbulkan beragam masalah baru seperti gangguan kesehatan. Untuk itu para pekerja atau pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam mengelola limbah harus mengikuti pelatihan bersertifikasi.
Pentingnya Kegiatan Pelatihan Beserta Dasar Hukum
Keberadaan limbah yang termasuk B3 sering tidak disadari bagi sebagian besar orang. Padahal limbah jenis ini menjadi limbah sehari-hari dari industri rumah tangga atau personal. Contohnya kemasan bekas obat nyamuk dan antiserangga. Kemasan lainnya seperti botol bekas pemutih, botol bekas sabun lantai, dan banyak lagi.
Mengapa dikategorikan B3? Sebab botol-botol atau kemasan tersebut tidak mudah terurai, serta zat-zat sisa yang menempel di dalamnya akan menjadi limbah beracun bagi lingkungan. Jenis limbah ini pun dibagi berdasarkan sumbernya yaitu sumber spesifik, sumber tidak spesifik, dan sumber lainnya.
Sementara contoh limbah yang umum ditemukan secara spesifik ialah limbah industri, domestik, pertanian, pertambangan, pariwisata, dan medis. Lalu untuk limbah sumber tidak spesifikasi ialah limbah yang tidak jelas sumbernya seperti limbah hasil perawatan peralatan produksi, peralatan cuci, pengemasan, dan lainnya.
Sedangkan limbah kategori B3 sumber lainnya ialah barang-barang kadaluarsa, bekas kemasan, atau produk yang telah tumpah. Oleh karenanya, buangan dengan beragam sumber tersebut sering tidak terkontrol dan terus merusak lingkungan tanpa dikelola secara maksimal.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini tercatat dalam UU No. 32, Tahun 2009. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah No. 74, Tahun 2001 menjelaskan mengenai pengelolaan bahan B3 yang diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pada Peraturan Pemerintah No. 18 dan 85 tahun 1999 tertera bahwa perusahaan dituntut mengelola bahan B3 sesuai persyaratan.
Tujuan dan Manfaat Pelatihan Pengelolaan Limbah
Tujuan dan manfaat dari pelatihan bersertifikasi, di antaranya sebagai berikut:
- Memahami Pengelolaan dan Pengendalian Limbah yang Diatur Undang-Undang
Peserta pelatihan mampu memahami kegiatan pengelolaan dan pengendalian limbah kategori B3 berdasarkan aturan undang-undang sehingga mampu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Mengenali dan Identifikasi Karakteristik B3
Mampu mengenali berbagai jenis dan karakter limbah-limbah B3 dan melakukan identifikasi sesuai kelompok serta sumbernya.
- Mampu Mengelola Bahan B3 Secara Tepat Guna
Tujuan berikutnya mampu mengelola bahan-bahan tergolong B3 dengan tepat dan guna untuk mengurangi limbah-limbah mencemari lingkungan sekitarnya.
- Mampu Mengenali dan Mencatat Kegiatan Pengurangan Limbah di Industri/Perusahaan
Peserta mampu mengenali berbagai kegiatan pengurangan limbah yang telah dan sedang dilakukan oleh industri atau perusahaan tempat kerjanya. Selain itu membuat pencatatan sesuai dengan apa yang sedang dilakukan beserta hasilnya.
- Mengetahui Manajemen Pengurangan Limbah
Tujuan kelima ialah untuk mengetahui manajemen mengurangi jumlah limbah dan menyebarnya limbah berbahaya yang dapat mencemari lingkungan.
- Mempelajari Inovasi dan Teknologi Pemanfaatan Limbah
Peserta akan mempelajari bentuk-bentuk inovasi dalam memanfaatkan limbah. Selain itu mengenal teknologi yang dapat digunakan untuk mengelola limbah tersebut.
- Mampu Merancang Susunan Strategis dalam Program Pengurangan Limbah
Peserta pelatihan memiliki kemampuan dalam merancang susunan secara strategis pada program meminimalisir hasil limbah produksi dari beragam sumber, baik sumber spesifikasi, tidak spesifikasi, atau lainnya.
Materi Berdasarkan Uji Kompetensi
Materi-materi meliputi:
- Memahami peraturan pemerintah yaitu No. 101, Tahun 2014 mengenai pengelolaan limbah kategori B3.
- Mempelajari berbagai peraturan seputar pengelolaan limbah kategori B3 yang memberi dampak besar bagi kelestarian lingkungan.
- Mempelajari cara identifikasi limbah sesuai dengan karakter dan jenisnya. Materi ini akan berhubungan dengan bagaimana cara mengelola berbagai macam limbah beracun dan berbahaya.
- Membuat catatan mengenai limbah kategori B3 dalam bentuk dokumen.
- Mempelajari lambang dan simbol pada limbah kategori B3 yang mempengaruhi karakternya.
- Mempelajari cara mengemas dan menyimpan limbah secara benar dan memenuhi standar agar tidak mengganggu kelestarian lingkungan.
- Mempelajari cara mengangkut dan membawa limbah.
- Memahami dan belajar mengolah limbah dengan berbagai cara menggunakan beragam metode yang efektif.
- Mempelajari cara pemanfaatan limbah untuk meminimalisir pencemaran.
- Mempelajari kegiatan penimbunan dan cara membuang pada pembuangan akhir limbah bahan berbahaya dan beracun sebagai sumber pencemaran.
Pelatihan ini akan menambah ilmu dan pengetahuan seputar pengelolaan kategori berbahan bahaya dan beracun.
Jadwal Pelatihan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 )
Belum ada jadwal saat ini, mungkin karena belum update. Silahkan menghubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.