Training K3 Teknisi Listrik BNSP
Waktu Lokasi #
23 - 26 Januari ONLINE Pilih
20 - 23 Februari ONLINE Pilih
20 - 23 Maret ONLINE Pilih
17 - 20 April ONLINE Pilih
22 - 25 Mei ONLINE Pilih
Membutuhkan Inhouse Training? Klik di sini.

Listrik merupakan salah satu faktor utama dan juga dapat menjadi penyebab terbesar terjadinya kebakaran baik di Industri, gedung, perumahan, maupun fasilitas umum. Instalasi listrik di tempat kerja baik sebuah perkantoran maupun industri merupakan instalasi yang sangat kompleks dengan skala yang besar. Maka dari itu, instalasi listrik tersebut menjadi salah satu sumber bahaya yang sangat diperhitungkan di tempat kerja. Pasalnya hal ini sangat berpengaruh kepada faktor Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik itu bagi tenaga kerja maupun aset perusahaan. Hal ini dapat disebabkan masih rendahnya pengetahuan tentang keselamatan kerja dengan listrik dan keselamatan instalasi listrik.

Training K3 Teknisi Listrik

Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi tenaga kerja dan sarana produksi/asset. Selain itu, sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Keputusan Menakertrans No: Kep – 75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) No. SNI-04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja, dan Peraturan Menaker No : Per – 02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memiliki tenaga teknisi K3 bidang kelistrikan yang kompeten dan bersertifikasi guna mencegah terjadinya kecelakaan akibat bahaya listrik ditempat kerja. Salah satu upaya pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang listrik adalah dengan memiliki seorang personil K3 Teknisi Listrik yang andal dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi K3 Teknisi Listrik dari BNSP.

Pentingnya Pelatihan K3 Teknisi Listrik

Training K3 Teknisi Listrik dimaksudkan untuk membekali pengetahuan dan pemahaman tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang  Listrik kepada para pelaku profesi atau personil Teknisi Listrik. Tujuan dari Training K3 Teknisi Listrik adalah agar para peserta memahami persyaratan K3 Listrik, metoda mengidentifikasi potensi bahaya listrik di tempat kerja, metoda menggunakan peralatan listrik dengan aman, efek arus listrik pada badan manusia,klasifikasi daerah bahaya,isolasi energi (LOTO), dan mengembangkan strategi perlindungan kebakaran akibat listrik.

Personil K3 Teknisi Listrik memiliki tugas dan tanggung jawab  antara lain adalah melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan , inspeksi, pengujian dan perbaikan instalasi Listrik. Dari semua pekerjaan yang dilakukan oleh personil K3 Teknisi Listrik harus menerapkan norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Listrik.

Setelah kegiatan training K3 Teknisi Listrik, peserta training akan mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi ini dilakukan untuk melakukan penilaian kepada peserta apakah sudah berkompeten atau belum dibidang K3 Teknisi Listrik. Jika sudah dinyatakan berkompeten maka peserta berhak mendapatkan Sertifikat dan Lisensi K3 Teknisi Listrik dari BNSP dimana Sertifikat dari BNSP tersebut memiliki nilai yang sangat berarti terlebih sebagai daya saing tenaga kerja di dunia industri.

Durasi program ini tidak begitu memakan waktu, hanya berlangsung selama 3 hari dan itu sudah termasuk kegiatan uji kompetensi.

Materi Pelatihan sesuai SKKNI 131 th 2019

Materi-materi yang akan disampaikan dalam kegiatan training K3 Teknisi Listrik sudah diatur sesuai SKKNI 131 tahun 2019, sebagai berikut:

  • Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
  • Mengelola Risiko Bahaya Listrik
  • Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
  • Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
  • Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
  • Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
  • Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian
  • Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus

Persyaratan Peserta K3 Teknisi Listrik

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta Training K3 Teknisi Listrik Sertifikasi BNSP sebagai berikut:

  • Pendidikan Minimal D3 Teknik atau Elektro/Listrik, berpengalaman 1 tahun dibidang kelistrikan
  • Pendidikan SMK Teknik atau Elektro/Listrik berpengalaman 3 tahun di bidang kelistrikan
  • Melampirkan Copy KTP
  • Melampirkan Copy Ijazah
  • Pas Foto Latar Merah ukuran 3x4 dan 2x3
  • Surat rekomendasi dari perusahaan**
  • CV & Portfolio

Lihat juga kegiatan terbaru di sini.