Pelatihan K3 Lingkungan (PPPA, POPAL, PPPU, POIPPU, PLB3, OPLB3, ENERGI) Sertifikasi BNSP

Sektor Industri memiliki pengaruh yang besar terhadap dampak positif bagi kehidupan manusia. Akan tetapi, sektor ini justru mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran limbah dan lain-lain. Untuk menyikapi hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup telah mempercayakan pelatihan sertifikasi kompetensi bidang lingkungan kepada BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) bagi para pelaku profesi dari industri terkait. Sertifikat BNSP ini juga dapat dijadikan sebagai pembuktian bahwa seorang individu memiliki keterampilan yang telah diakui dan di uji oleh penguji serta telah dianggap kompeten untuk bekerja.

Artikel ini akan membahas berbagai Pelatihan dan Sertifikasi BNSP bidang lingkungan yang dibutuhkan oleh para pelaku profesi dan pemilik bisnis di industri terkait. Kompetensi bidang lingkungan ini meliputi PPPA, POPAL, PPPU, POIPPU, PLB3, OPLB3 dan Energi. Kita juga akan membahas tentang pengertian, dasar hukum, tugas dan tanggung jawab dari masing-masing program tersebut.

Notes : Silahkan klik pada judul kompetensi yang dibutuhkan untuk cek jadwal dan konsultasi GRATIS!

 

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)

Program pelatihan yang dirancang untuk mengatasi pencemaran air, salah satu masalah lingkungan yang sangat penting. Pelatihan ini meliputi Identifikasi Sumber Pencemaran, Teknik Pengolahan Air, Regulasi dan Kepatuhan. Program ini bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif pencemaran air dan meningkatkan kualitas lingkungan akuatik.

  • Dasar Hukum

Berlandaskan dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018, mengenai Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah.

  • Tugas dan Tanggung Jawab

PPPA bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan identifikasi secara detail terhadap sumber pencemaran air limbah dan juga menentukan karakteristik dari sumber pencemaran air limbah tersebut. PPPA juga memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan pada sektor penanggulangan pencemaran air.

Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL)

Program pelatihan yang berfokus terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan optimalisasi pengoperasian instalasi pengolahan air limbah, perawatan instalasi air limbah, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengoperasian instalasi air limbah.

  • Dasar Hukum

Berlandaskan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018, mengenai dasar hukum POPAL dibahas lengkap di sini.

  • Tugas dan Tanggung Jawab

POPAL memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan menilai secara detail tingkat pencemaran pada air limbah yang ada. POPAL juga memiliki kewenangan terhadap proses penyusunan rencana, pengoperasian dan pengoptimalisasian pada sektor instalasi air limbah.

Pelatihan Pengelolaan Pencemaran Udara ( PPPU)

Program pelatihan yang berfokus pada strategi untuk mengelola pencemaran udara. Pelatihan ini meliputi Identifikasi dan Memahami Sumber Pencemaran Udara, Memanfaatkan Teknologi Pengendalian Untuk Mengurangi Emisi, Kebijakan dan Regulasi Pemerintah. Program ini bertujuan untuk mengurangi dampak pencemaran udara terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

  • Dasar Hukum

Berlandaskan pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan RI dengan Nomor.P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018, mengenai dasar hukum PPPU.

  • Tugas dan Tanggung Jawab

PPPU memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi pada identifikasi sumber pencemaran udara yang berasal dari emisi dan dapat menentukan karakteristik dari sumber pencemaran udara tersebut.

Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)

Program pelatihan yang berfokus untuk melakukan inspeksi dan monitoring pencemaran udara. Pelatihan ini meliputi Metode dan Teknik Instalasi, Pengumpulan Data dan Tindakan Korektif. Pelatihan ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi kualitas udara dan untuk mendeteksi serta menangani masalah pencemaran udara.

  • Dasar Hukum

Dalam hal ini berdasarkan dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan dengan Nomor P.6/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018.

  • Tugas dan Tanggung Jawab

POIPPU memiliki tugas dan tanggung jawab penuh pada pengoperasian alat pengendali pencemaran udara yang berasal dari emisi serta bertugas untuk mengidentifikasi bahaya dalam proses pengendalian pencemaran udara dari emisi tersebut.

Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 (PLB3)

Program pelatihan yang bertujuan untuk mendorong dunia industri agar lebih mengakrabkan diri terhadap Pengelolaan Limbah B3 di level manajer serta pemantauan analisisnya.

  • Dasar Hukum

Berlandaskan dari peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Berlandaskan dari Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Air Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

  • Tugas dan Tanggung Jawab

PLB3 bertugas dan bertanggung jawab dalam pengurusan suatu perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau Limbah B3, merencanakan minimalisasi Limbah B3 dan lain sebagainya.

Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3)

Program pelatihan ini berfokus pada pengelolaan limbah yang tidak biasa karena mengandung bahan berbahaya dan beracun.

  • Dasar Hukum

Berlandaskan Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 yang mana dalam peraturan ini pula tercantum catatan lengkap limbah B3 baik dari sumber tidak tertentu dan dari sumber tertentu.

  • Tugas dan Tanggung Jawab

OPLB3 bertugas dan bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh seorang ahli profesi yang berperan sebagai operator pengelolaan limbah B3.

Auditor Energi dan Manager Energi

Program pelatihan ini berfokus pada pengelolaan dan efisiensi energi, seperti Penggunaan Energi Terbarukan, Efisiensi Energi dan Kebijakan Energi. Pelatihan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif penggunaan energi terhadap lingkungan dan untuk mempromosikan penggunaan sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

  • Dasar Hukum

Berlandaskan Undang- Undang No. 30 Tahun 2007 Tentang Energi serta Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2009 Tentang Konservasi Energi. Dan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 dan Permen ESDM No. 14 Tahun 2012 Mengenai Manajemen Energi bahwa setiap usaha yang memanfaatkan energi lebih dari 6000 TOE ataupun kurang lebih 70 GWH energi setiap tahunnya harus menerapkan manajemen energi.

  • Tugas dan Tanggung Jawab

Memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menerapkan prinsip-prinsip penghematan energi, menyiapkan kebijakan energi organisasi, merencanakan manajemen energi, melaksanakan rencana manajemen energi, mengevaluasi manajemen energi dan melaksanakan tinjauan manajemen.

 

Pelatihan lingkungan seperti PPPA, POPAL, PPPU, POIPPU, PLB3, OPLB3, dan Energi memainkan peran penting dalam melindungi dan menjaga lingkungan kita. Dengan mengikuti pelatihan ini, individu dan organisasi dapat meningkatkan keterampilan mereka dalam pengelolaan dan pengurangan dampak lingkungan, serta berkontribusi pada upaya global untuk keberlanjutan.

Program ini bisa dilaksanakan secara online sehingga biaya menjadi lebih hemat, hal ini juga bisa memudahkan bagi para peserta dari sisi waktu dan tempat. Bagi perusahaan yang membutuhkan pelatihan saja (awareness) tanpa uji kompetensi, kami bisa melaksanakan Inhouse Training. Cek jadwal publik pelatihan di judul masing-masing pelatihan dan pilih jadwal. Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut, konsultasikan secara GRATIS kebutuhan anda dan dapatkan penawaran terbaik.

 

Jadwal Pelatihan K3 Lingkungan (PPPA, POPAL, PPPU, POIPPU, PLB3, OPLB3, ENERGI) Sertifikasi BNSP

Masih ada pertanyaan? We're ready to be the solution for your needs.

Lihat portofolio kami di sini.