Pelatihan Pengelolaan Limbah B3 atau Pelatihan PLB3. Saat ini tingkat pencemaran limbah B3 kian berada di angka sangat tinggi, apalagi di Indonesia yang masuk dalam daftar negara dengan jumlah limbah terbanyak. Limbah yang dikelompokan dalam jenis B3 sendiri merupakan limbah hasil kegiatan rumah tangga, serta kegiatan industri.
Oleh karenanya, penting sekali untuk memahami bagaimana cara pengelolaan limbah agar dapat mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan dan makhluk hidup. Mengikuti pelatihan pengelolaan limbah B3 dapat menjadi salah satu pilihan terbaik untuk menambah pemahaman dalam pengelolaan limbah.
Manfaat Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Limbah B3
Sebelum membahas kegiatan pelatihan limbah B3, Anda wajib memahami apa itu limbah B3, mengapa pemantauan dan analisis dalam pengelolaan limbah B3 sangat penting. Pada dasarnya limbah merupakan sampah atau buangan dari hasil produksi beragam hal seperti dari produksi rumah tangga, hingga hasil produksi industri.
Limbah ini umumnya bersifat berbahaya atau memiliki potensi besar mencemari lingkungan dan mengganggu kelestarian alam. Pencemarannya pun bentuknya beragam, dari mulai pencemaran udara, pencemaran air, dan banyak lagi. Sementara itu pengertian limbah B3 ialah limbah yang bersifat B3, mengandung bahan yang beracun dan berbahaya.
Jadi limbah B3 ini dapat diartikan menjadi buangan hasil produksi yang memiliki sifat beracun dan berbahaya sehingga dapat mencemari lingkungan. Contoh limbah ini yang sering kita tidak sadari yaitu batu baterai bekas, botol bekas pengharum ruangan, botol bekas hair spray, botol bekas pembasmi serangga, dan lain-lain.
Bentuk botol yang sulit terurai serta tidak mudah didaur ulang seperti itu akan menjadi buangan pencemar lingkungan. Bahkan produk-produk yang digunakan sehari-hari namun kadaluarsa dan tidak dapat digunakan, terpaksa dibuang termasuk dalam limbah kategori satu ini. Terdapat tiga jenis utama limbah beracun dan berbahaya berdasarkan sumbernya berupa sumber spesifik, sumber tidak spesifik, dan sumber lain.
Pengelolaan limbah B3 di Indonesia sendiri telah didasari hukum di antaranya Undang-Undang Pasal 59 Ayat 4, Undang-Undang Pasal 95 Ayat 1, dan Undang-Undang PLH Pasal 102. Peraturan menurut undang-undang tersebut menjelaskan bahwa kegiatan pengelolaan limbah wajib mendapat izin dari pemerintah setempat.
Jika tidak akan dikenakan hukuman pidana dan denda, maka penting untuk mengikuti pelatihan B3 yang tersertifikasi BNSP. Sertifikasi pengelolaan limbah B3 ini menjadi salah satu syarat dari peraturan pemerintah.
Baca Juga : Operasional Pengelolaan Limbah B3
Tujuan Pelatihan dan Sertifikasi Pengelolaan Limbah B3
Selain lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan, pelatihan pengelolaan limbah B3 dengan pemantauan dan analisis ini memiliki serangkaian tujuan lain, meliputi:
- Peserta mampu memahami aturan dengan cara pengelolaan limbah B3.
- Peserta mampu identifikasi jenis dan karakter dari limbah-limbah B3 berdasarkan peraturan undang-undang mengenai limbah B3.
- Peserta mampu mengelola limbah B3 dengan cara yang tepat guna.
- Peserta mampu memahami pengelolaan limbah B3 dengan melibatkan penerapan teknologi.
- Peserta mampu menginventarisasi dan melakukan asessment dalam pengurangan serta pemanfaatan limbah di perusahaan atau industrinya.
- Peserta mampu merancang susunan rencana yang strategis dan berbagai program untuk mengurangi dan memanfaatkan limbah bagi perusahaan atau industrinya.
- Peserta mampu mengikuti materi dan uji kompetensi mengenai kegiatan pemantauan dan pengelolaan limbah hingga ke tahap kompeten. Sehingga mendapat sertifikasi kompetensi secara resmi resmi dari pihak BNSP.
Materi Pelatihan Pengelolaan Limbah B3
Pada kegiatan pelatihan B3, akan ada materi dasar dan umum yang akan disampaikan. Materi pelatihan limbah B3 terdiri dari:
- Mengidentifikasi jenis dan kategori limbah kelompok B3.
- Mengelompokan kategori berdasarkan kelompok sumbernya yang termasuk bahaya timbulan limbah beracun dan berbahaya.
- Mempelajari label dan simbol limbah berbahaya serta beracun.
- Membuat penilaian terhadap tingkat pencemaran lingkungan yang merupakan dampak negatif dari keberadaan limbah tanpa pengelolaan sesuai yang seharusnya.
- Membuat analisis limbah B3.
- Membuat evaluasi dari kegiatan analisis.
- Melakukan pengawasan dari kegiatan analisis.
- Mempelajari cara-cara pembuangan limbah.
- Mengidentifikasi berjalannya sistem tanggap darurat pada kegiatan pengelolaan limbah.
- Tindakan dari lingkungan terhadap dampak negatif dari pengelolaan limbah.
- Mempelajari kegiatan penimbunan dan pembuangan akhir limbah.
- Mempelajari hukum lingkungan.
No | Kode Unit | Judul Kompetensi |
---|---|---|
1 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
2 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah |
3 | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
4 | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
5 | E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
6 | E.381200.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
7 | E.381200.002.01 | Menentukan Sumber Dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah B3 |
8 | E.381200.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3 |
9 | E.381200.004.01 | Menganalisis Limbah B3 |
10 | E.381200.005.01 | Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3 |
11 | E.381200.006.01 | Melakukan Pengawasan Analisis Limbah B3 |
12 | E.382200.009.01 | Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengolahan limbah B3 |
13 | E.382200.010.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan limbah B3 Persyaratan Peserta |
Target Peserta Pelatihan Pengelolaan Limbah B3 BNSP
Seperti yang sudah dijelaskan, peserta pelatihan yang mengikuti kegiatan sertifikasi pengelolaan limbah b3 lebih baik diikuti oleh mereka yang bekerja dalam bidang pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. Salah satunya pihak personal yang memiliki tanggung jawab terhadap pemantauan dan analisis pengelolaan limbah B3.
Diharapkan peserta pelatihan B3 mampu mengikuti SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan mengikuti uji kompetensi dalam proses sertifikasi pengelolaan limbah B3. Mereka yang telah bekerja di bidang pengelolaan limbah berpengalaman dapat mengajukan sebagai peserta disertai surat rekomendasi, keterangan, atau laporan dari perusahaan dan industri terkait.
Bukan hanya mengikuti pelatihan B3 bersertifikasi saja, Anda turut bergabung dalam gerakan upaya mengurangi dampak negatif dari keberadaan limbah-limbah B3 yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan serius, khususnya di Indonesia. Ditambah lagi, tidak sedikit perusahaan dan industri besar yang kurang baik dalam mengelola limbah-limbahnya.
Program sertifikasi pengelolaan limbah B3 bisa dilaksanakan secara online sehingga biaya menjadi lebih hemat, hal ini juga bisa memudahkan bagi para peserta dari sisi waktu dan tempat. Bagi perusahaan yang membutuhkan pelatihan B3 saja (awareness) tanpa uji kompetensi, kami bisa melaksanakan Inhouse Training. Cek jadwal publik pelatihan dan sertifikasi di bawah dan pilih jadwal. Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut, konsultasikan secara GRATIS kebutuhan anda dan dapatkan penawaran terbaik.
Jadwal Pelatihan Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3
Belum ada jadwal saat ini, mungkin karena belum update. Silahkan menghubungi Kami untuk informasi lebih lanjut.