HRD atau Human Resource Department memiliki lingkup pekerjaan yang mengurusi hal-hal berkaitan dengan karyawan, mulai dari proses rekrutmen, pengembangan, evaluasi, konsultasi, administrasi, hingga PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tidak hanya itu, HRD juga terlibat dalam proses menangani berbagai masalah di dalam ruang lingkup karyawan, pegawai, manajer, dan karyawan dari level lain.
HRD itu sendiri memiliki 3 tingkatan, yaitu staff, supervisor dan manajer dengan berbeda-beda beban tugas dan tanggung jawab yang diemban. HR Supervisor merupakan level yang mengkombinasikan aspek konseptual dan praktik manajemen pengembangan SDM dalam pekerjaannya di perusahaan tersebut.
Seorang HR supervisor pastinya memiliki tugas dan tanggung jawab seperti memberikan training kepada karyawan baru dan sebagai penunjang tugas utama dari HRD, yaitu untuk kompetensi manajerial yang harus mampu untuk berkoordinasi terhadap semua divisi di internal perusahaan. Untuk itu, seorang HR supervisor hendaknya memiliki kompetensi yang tersertifikasi oleh BNSP melalui pelatihan hrd, agar dapat bekerja dengan maksimal maupun bersaing di perusahaan nasional atau internasional.
Sertifikasi HR BNSP harus melalui serangkaian training HRD mulai dari uji kompetensi yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu inti dan utama sesuai dengan skema sertifikasi bidang kerja/ profesi oleh LSP berlisensi dan diakui oleh kemenaker, yaitu LSP MSDMKI.
MSDM atau Manajemen Sumber Daya Manusia itu sendiri adalah desain sistem formal dalam organisasi untuk memastikan pemanfaatan potensi pekerja secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan strategis organisasi atau perusahaan.
Output dari pelatihan ini, diharapkan setiap HR Supervisor dapat menjamin mutu kualitas tenaga kerja Indonesia di bidang HR Supervisor.
Skema Unit Kompetensi Sertifikasi HR Supervisor
Skema sertifikasi HR Supervisor BNSP memiliki tujuan seperti :
- Sebagai acuan untuk memastikan bahwa proses sertifikasi dilakukan dengan menggunakan standar dan aturan khusus serta prosedur yang sama.
- Memastikan dan memelihara kompetensi profesi terkait, sesuai dengan tuntutan industri, tuntutan profesi serta tuntutan pasar/konsumen.
Baca juga : Training HRD Staff Sertifikasi BNSP
Adapun beberapa rincian unit kompetensi Sertifikasi HR Supervisor BNSP yang harus dilakukan oleh setiap peserta pelatihan adalah sebagai berikut:
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
---|---|---|
1 | M.701001.038.01 | Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan |
2 | M.701001.057.0 | Menyusun Prosedur Operasi Standar Pengelolaan Kinerja |
3 | M.701001.065.01 | Menyusun Prosedur Operasi Standar Remunerasi di Tingkat Organisasi |
4 | M.701001.080.01 | Melaksanakan Pemenuhan Hak-Hak Normatif Pekerja |
5 | M.701001.011.01 | Melaksanakan Proses Seleksi Calon Pekerja |
6 | M.701001.012.01 | Melakukan Penilaian Hasil Hasil Seleksi |
7 | M.701001.013.01 | Melakukan Penawaran Kerja Terhadap Calon Pekerja |
8 | M.701001.014.01 | Melakukan Penempatan Pekerja |
9 | M.701001.033.01 | Mengidentifikasi Kesenjangan Kompetensi |
10 | M.701001.034.01 | Mengidentifikasi Kebutuhan Kompetensi Melalui Reka Jejak Perkembangan Pekerja |
11 | M.701001.037.01 | Menyusun Anggaran Program Pembelajaran & Pengembangan |
12 | M.701001.039.01 | Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Keseluruhan Program Pembelajaran dan Pengembangan |
13 | M.701001.059.01 | Mengelola Proses Pemantauan Terhadap Pencapaian Kinerja Pekerja |
14 | M.701001.084.01 | Melaksanakan Tindakan Disiplin Pekerja di Tingkat |
Persyaratan Training dan Sertifikasi HRD Supervisor
Setiap peserta pelatihan HRD Supervisor pastinya memiliki beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi dengan melampirkan beberapa dokumen seperti:
- Pengalaman kerja/praktek kerja lapangan sesuai dengan bidang pekerjaanya.
- Menyerahkan pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
- Foto Copy Ijazah.
- Foto Copy KTP.
- Bukti-bukti yang relevan dengan skema.
-
Persyaratan Umum HR Supervisor:
Peserta sertifikasi dapat mengajukan sertifikasi dengan persyaratan bukti kompetensi berasal dari pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman kerja sesuai dengan bidang kerja di bidang HR Supervisor.
-
Persyaratan Khusus HR Supervisor :
- Telah menyelesaikan pelatihan sesuai dengan paket unit kompetensi HR Supervisor yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
- Pendidikan minimal setara S-1 sesuai dengan RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) dalam KKNI, dibuktikan dengan menunjukkan fotokopi Ijazah Min S-1.
- Pengalaman Kerja di bidang SDM level Supervisor minimal 3 tahun dibuktikan dengan surat pengalaman kerja dari perusahaan tempat bekerja.
- Menyerahkan Curriculum Vitae (CV).
Setiap peserta pelatihan HR Supervisor harus memegang teguh kode etik profesi HR yang sudah melekat pada dirinya selama bekerja, yaitu:
- Para pelaku profesional di bidang HR Supervisor mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik.
- Bersikap profesional, memiliki integritas, jujur dan bertanggung jawab
- Bekerjasama dengan rekan kerja dan atasan.
- Menghormati perbedaan budaya.
Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi HR Supervisor
Serangkaian pelatihan dan sertifikasi kompetensi HR Supervisor BNSP dilaksanakan selama 5 hari, hal ini tidak lepas dari jumlah unit kompetensi yang sudah diatur sesuai SKKNI di atas. Apakah sertifikasi HR Supervisor bisa dilaksanakan secara online? Ya, tentu saja bisa. Hal ini bisa memudahkan bagi para peserta dari sisi waktu dan tempat, dan tentu saja biaya menjadi lebih hemat. Bagi perusahaan yang membutuhkan pelatihan saja (awareness) tanpa uji kompetensi, kami bisa melaksanakan Inhouse Training. Cek jadwal publik pelatihan dan sertifikasi HR Supervisor di bawah, segera pilih jadwal dan dapatkan penawaran harga tebaik.
Jadwal Training HR Supervisor Sertifikasi BNSP
Waktu | # |
---|---|
20 - 21 Januari 2025 | Pilih |
17 - 18 Februari 2025 | Pilih |
17 - 18 Maret 2025 | Pilih |
21 - 22 April 2025 | Pilih |
19 - 20 Mei 2025 | Pilih |
23 - 24 Juni 2025 | Pilih |