Pelatihan SMK3 Awareness

SMK3 adalah sebuah standar yang diadopsi dari luar negeri, yaitu Australia (AS4801). Pada dasarnya SMK3 sama dengan OHSAS ( Occupational Health and Safety Assessment Series ) 18001. Dengan adanya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ), perusahaan diharapkan mampu mengendalikan dan menangani potensi risiko yang berkaitan dengan kecelakaan dan kesehatan kerja. Untuk itulah, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Undang-undang No 50 tahun 2012 sebagai wujud implementasi dari pasal 87 UU No 13 Tahun 2013.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ) ini harus dilakukan terutama perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 100 orang. Tujuannya tak lain adalah untuk menyusun dan melakukan analisa tentang penerapan K3 dalam perusahaan tersebut.

Pelatihan SMK3 Awareness

Pelatihan SMK3 adalah sebuah program untuk memberikan edukasi kepada perusahaan tentang sistem yang membantu perusahaan atau organisasi menyusun, menetapkan, melaksanakan, memelihara dan mengembangkan sistem kesehatan dan keselamatan kerja.

Selain SMK3, Indonesia juga menerapkan sistem OHSAS 18001 dan ISO 45001. Tapi ada perbedaan yang mencolok dimana SMK3 awareness ini dibagi menjadi 5 fase atau stage, yaitu:

  1. Menetapkan Kebijakan K3
  2. Merencanakan konsep K3
  3. Menerapkan dan melakukan implementasi kebijakan K3
  4. Melakukan Audit Internal dalam perusahaan atau badan usaha
  5. Melakukan evaluasi atau peninjauan terhadap proses implementasi K3 dalam perusahaan

Dengan begini, perusahaan atau industri diharapkan bisa membuat perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi terhadap implementasi K3 dalam sebuah perusahaan atau badan usaha.

Lingkup Pelatihan SMK3 Awareness

Pada umumnya, SMK3 atau Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja mencakup 3 hal penting, termasuk:

  • Pekerja: Kesehatan pekerja merupakan faktor utama dalam efisiensi hasil kerja
  • Pekerjaan: Menetapkan program kerja, mengurangi resiko kecelakaan kerja berdasarkan SOP, melakukan rolling kerja, dan pengaturan jadwal kerja agar pekerja tidak bosan dan kelelahan, melakukan tindakan pencegahan kecelakaan serta melakukan analisa potensi risiko pada lingkungan kerja
  • Tempat Kerja: Perusahaan harus memastikan tempat kerja yang aman, sehat, dan nyaman dengan cara Mengatur penerangan yang ada di tempat kerja, Selalu mengawasi suhu dan tekanan udara di ruangan kerja serta menjaga kebersihan lingkungan dan tempat kerja

Kebijakan sistem ini hanya sebagai pedoman penetapan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan sistem manajemen.

Tujuan dan Manfaat Pelatihan SMK3 Awareness

Program pelatihan SMK3 ini didesain dengan materi khusus dengan harapan peserta yang mengikuti pelatihan ini mampu:

  1. Mengerti dan memahami prinsip dasar kebijakan SMK3 tentang persyaratan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ) sesuai dengan UU No 50 Tahun 2012
  2. Mengerti dan memahami perbedaan antara SMK3, OHSAS 18001 dan ISO 45001
  3. Mengerti dan memahami prosedur perencanaan, penyusunan, dan penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  4. Mengidentifikasi tujuan penerapan dan implementasi SMK3
  5. Mengelola kinerja SMK3 dalam perusahaan
  6. Mengerti dan memahami Hazard Identification dan Risk Assessment

Selain itu, keuntungan perusahaan setelah melakukan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini antara lain adalah:

  1. Membantu perusahaan melakukan kontrol terkait potensi kecelakaan kerja
  2. Memberi jaminan tentang keselamatan dan kesehatan para pekerja
  3. Meningkatkan perasaan aman dan nyaman terhadap pekerja
  4. Meningkatkan kredibilitas perusahaan sebagai perusahan berkualitas
  5. Mematuhi peraturan hukum di Republik Indonesia

Materi Pelatihan SMK3

  1. Dasar – dasar Manajemen K3:  Kebutuhan dan Masalah K3, Lingkup K3, Manajemen K3, Prinsip Dasar SMK3 dan Manfaat K3
  2. Pemahaman Persyaratan SMK3: Lingkup SMK3, Pemahaman per elemen SMK3: PP No. 50 2012, keterkaitan antara SMK3 PP No. 50 2012 dan ISO 45001:2018, Pedoman Penerapan dan contoh penerapan
  3. Metode Identifikasi dan pengkajian resiko bahaya K3: Lingkup bahaya K3, metode identifikasi bahaya K3, metode pengkajian resiko bahaya K3
  4. Penyusunan Program K3: Lingkup Program K3, metode penyusunan program K3
  5. Sertifikasi SMK3 PP No. 50 2012
  6. Workshop / Simulasi / Studi Kasus

Peserta Pelatihan SMK3 Awareness

Sesuai dengan tujuan utama, yaitu menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ), maka pelatihan ini cocok diikuti oleh:

  1. Manager Operasional
  2. HRD Manager
  3. Training and Development Manager
  4. Department HSE
  5. Supervisor
  6. Kepala Biro
  7. Management Representatives (Perwakilan Jajaran Manajemen)

Lembaga Pelatihan SMK3 Awareness

Formasi Bisnis Indonesia bisa menjadi pilihan untuk memenuhi kebutuhan pelatihan SMK3 Awareness baik public training maupun inhouse training di Indonesia. Jika Anda membutuhkan pelatihan SMK3 Awareness atau jasa konsultan smk3, tim terbaik Kami siap untuk membantu.

Jadwal Pelatihan SMK3 Awareness

Masih ada pertanyaan? We're ready to be the solution for your needs.

Lihat portofolio kami di sini.