Pelatihan Pengelolaan Limbah B3. Saat ini tingkat pencemaran limbah B3 kian berada di angka sangat tinggi, apalagi di Indonesia yang masuk dalam daftar negara dengan jumlah limbah terbanyak. Limbah yang dikelompokan dalam jenis B3 sendiri merupakan limbah hasil kegiatan rumah tangga, serta kegiatan industri. Oleh karenanya, penting sekali untuk memahami bagaimana cara pengelolaan limbah agar dapat mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan dan makhluk hidup. Mengikuti pelatihan dapat menjadi salah satu pilihan terbaik untuk menambah pemahaman dalam pengelolaan limbah.
Sebelum membahan kegiatan pelatihan limbah B3, Anda wajib memahami apa itu limbah B3, mengapa pemantauan dan analisis dalam pengelolaan limbah B3 sangat penting. Pada dasarnya limbah merupakan sampah atau buangan dari hasil produksi beragam hal seperti dari produksi rumah tangga, hingga hasil produksi industri.
Limbah ini umumnya bersifat berbahaya atau memiliki potensi besar mencemari lingkungan dan mengganggu kelestarian alam. Pencemarannya pun bentuknya beragam, dari mulai pencemaran udara, pencemaran laut, dan banyak lagi. Sementara itu pengertian limbah B3 ialah limbah yang bersifat B3, mengandung bahan yang beracun dan berbahaya.
Jadi limbah B3 ini dapat diartikan menjadi buangan hasil produksi yang memiliki sifat beracun dan berbahaya sehingga dapat mencemari lingkungan. Contoh limbah ini yang sering kita tidak sadari yaitu batu baterai bekas, botol bekas pengharum ruangan, botol bekas hair spray, botol bekas pembasmi serangga, dan lain-lain.
Bentuk botol yang sulit terurai serta tidak mudah didaur ulang seperti itu akan menjadi buangan pencemar lingkungan. Bahkan produk-produk yang digunakan sehari-hari namun kadaluarsa dan tidak dapat digunakan, terpaksa dibuang termasuk dalam limbah kategori satu ini. Terdapat tiga jenis utama limbah beracun dan berbahaya berdasarkan sumbernya berupa sumber spesifik, sumber tidak spesifik, dan sumber lain.
Pengelolaan limbah B3 di Indonesia sendiri telah didasari hukum di antaranya Undang-Undang Pasal 59 Ayat 4, Undang-Undang Pasal 95 Ayat 1, dan Undang-Undang PLH Pasal 102. Peraturan menurut undang-undang tersebut menjelaskan bahwa kegiatan pengelolaan limbah wajib mendapat izin dari pemerintah setempat. Jika tidak akan dikenakan hukuman pidana dan denda.
Selain lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan, pelatihan pengelolaan limbah dengan pemantauan dan analisis ini memiliki serangkaian tujuan lain, meliputi:
Pada kegiatan pelatihan, akan ada materi dasar dan umum yang akan disampaikan. Materi pelatihan limbah B3 terdiri dari:
No | Kode Unit | Judul Kompetensi |
---|---|---|
1 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
2 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah |
3 | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
4 | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
5 | E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
6 | E.381200.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
7 | E.381200.002.01 | Menentukan Sumber Dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah B3 |
8 | E.381200.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3 |
9 | E.381200.004.01 | Menganalisis Limbah B3 |
10 | E.381200.005.01 | Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3 |
11 | E.381200.006.01 | Melakukan Pengawasan Analisis Limbah B3 |
12 | E.382200.009.01 | Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengolahan limbah B3 |
13 | E.382200.010.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan limbah B3 Persyaratan Peserta |
Seperti yang sudah dijelaskan, peserta pelatihan yang mengikuti kegiatan sertifikasi ini lebih baik diikuti oleh mereka yang bekerja dalam bidang pengelolaan limbah dan pelestarian lingkungan hidup. Salah satunya pihak personal yang memiliki tanggung jawab terhadap pemantauan dan analisis pengelolaan limbah B3.
Diharapkan peserta mampu mengikuti SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) dan mengikuti uji kompetensi. Mereka yang telah bekerja di bidang pengelolaan limbah berpengalaman dapat mengajukan sebagai peserta disertai surat rekomendasi, keterangan, atau laporan dari perusahaan dan industri terkait.
Bukan hanya mengikuti pelatihan bersertifikasi saja, Anda turut bergabung dalam gerakan upaya mengurangi dampak negatif dari keberadaan limbah-limbah B3 yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan serius, khususnya di Indonesia. Ditambah lagi, tidak sedikit perusahaan dan industri besar yang kurang baik dalam mengelola limbah-limbahnya.
Selama masa training ( Public Training ), peserta training akan mendapatkan beberapa fasilitas dari Formasi Bisnis Indonesia antara lain sebagai berikut :
Selain menyelenggarakan Public Training, Kami juga bisa menyelenggarakan Inhouse Training. Dengan pengalaman Inhouse Training di berbagai wilayah di Indonesia, Formasi Bisnis Indonesia menjadi pilihan yang tepat untuk memenuhi kebutuhan training.
Waktu | Lokasi | # |
---|---|---|
14 - 16 Januari 2021 | Online / Offline | Pilih |
15 - 17 Februari 2021 | Online / Offline | Pilih |
8 - 10 Maret 2021 | Online / Offline | Pilih |
Konsultan ISO 50001:2011 Sistem Manajemen Energi
Bidang Lingkungan dan Energi
Selengkapnya Hubungi kamiKonsultan ISO 27001 2013 Sistem Manajemen Kemanan Informasi
Bidang Keamanan Informasi
Selengkapnya Hubungi kamiKonsultan ISO 14001 2015 Sistem Manajemen Lingkungan
Bidang Lingkungan dan Energi
Selengkapnya Hubungi kamiKonsultan ISO 45001 2018 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Bidang Keselamatan dan Kesehatan
Selengkapnya Hubungi kamiTraining dan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air ( PPPA )
Bidang Lingkungan
Selengkapnya Hubungi kamiTraining dan Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah ( POPAL )
Bidang Lingkungan
Selengkapnya Hubungi kamiAwareness Internal Quality Audit Base On ISO 9001:2015
Bidang Produktifitas dan Mutu
Selengkapnya Hubungi kamiPelatihan Implementasi dan Pembuatan Laporan AMDAL UKL UPL
Bidang Lingkungan
Selengkapnya Hubungi kamiPelatihan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 )
Bidang Lingkungan
Selengkapnya Hubungi kami