
Untuk memastikan setiap proyek pembangunan atau operasional suatu perusahaan mematuhi prinsip keberlanjutan dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, dibutuhkan dokumen UKL UPL dan AMDAL.
Dokumen UKL UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan atau individu yang melakukan kegiatan dan berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, definisi UKL UPL adalah instrumen atau alat pengelolaan lingkungan yang disusun sebagai syarat perizinan dalam berbagai kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan.
Peran Penting Dokumen UKL UPL
Dokumen UKL UPL berperan penting untuk memastikan bahwa setiap operasional perusahaan tidak berdampak buruk bagi lingkungan. Melalui dokumen ini juga, perusahaan harus melakukan idetifikasi terhadap potensi yang kemungkinan terjadi dan merancang cara pencegahannya.
Terdapat peran lainnya, yaitu:
- Membantu Mengindentifikasi Risiko Lingkungan
- Memberikan Pedoman Pengelolaan Lingkungan
- Meningkatkan Kepercayaan Publik
Dasar Hukum Terkait Penyusunan UKL UPL
Dalam melakukan pengurusan dokumen UKL UPL di Indonesia sendiri diatur melalui beberapa regulasi, berikut diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, mengatur terkait izin lingkungan yang menjadi prasyarat bagi kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2012, menentukan jenis usaha atau kegiatan yang wajib menyusun dokumen lingkungan hidup, termasuk UKL UPL.
Baca Juga : Training AMDAL UKL UPL
Tips Menyusun Dokumen UKL UPL
Untuk menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang efektif, diperlukan rancangan dan pemahaman mendalam tentang dampak lingkungan.
Berikut langkah-langkah menyusun dokumen UKL UPL AMDAL:
- Mengidentifikasi Semua Potensi Dampak
Menganalisis potensi dampak dari kegiatan operasional perusahaan, baik pada tahap perencanaan, konstruksi, operasional, hingga pasca-operasional secara menyeluruh.
- Menetukan Tindakan Pengelolaan yang Realistis
Tindakan yang akan dilakukan untuk mengelola dan memantau harus praktis dan dapat diterapkan di lapangan.
- Menggunakan Data dan Referensi yang Valid
Data untuk dokumen yang dibutuhkan harus berasal dari sumber yang terpercaya, seperti data lingkungan lokal, laporan ilmiah, atau studi lapangan.
- Melakukan Kolaborasi dengan Ahli Lingkungan
Berkolaborasi dan bekerja sama dengan konsultan lingkungan juga dapat membantu untuk memastikan semua hal tentang aspek lingkungan telah diperhitungkan.
- Memperhatikan Regulasi yang Berlaku
Memastikan dokumen-dokumen yang digunakan telah mematuhi semua regulasi yang berlaku.
- Melakukan Evaluasi Secara Berkala
Mengevaluasi perubahan pada setiap aktivitas operasional atau kondisi lingkungan sekitar.
Itulah tadi tips efektif untuk menyususn dokumen UKL UPL. Selain untuk mematuhi regulasi yang berlaku, menyusun dokumen UKL UPL juga bertujuan untuk memastikan bahwa proyek yang dijalankan sudah sesuai dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan BNSP telah bekerja sama dengan seluruh PJK3 untuk melakukan Pelatihan Lingkungan BNSP, agar suatu industri dapat mengolah dampak lingkungannya dengan baik.
Konsultasi GRATIS? Klik di sini