
Sertifikasi PPPA dan POPAL BNSP merupakan salah satu program pelatihan K3 Lingkungan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam bidang pencemaran air. Program ini akan mempelajari berbagai materi yang akan sangat membantu peserta dalam melakukan pekerjaan pengendalian pencemaran air.
Training pengendalian pencemaran air ini wajib diikuti oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab dan bekerja di bidang pengelolaan limbah air. Hal itu dilakukan untuk memenuhi Undang-Undang No. 187 Tahun 2016, mengenai Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dengan bidang Pengadaan Air, Pengolahan Sampah, serta kegiatan Mendaur Ulang.
Adapun beberapa kebijakan pemerintah tentang pencemaran air, peraturan ini dibuat agar setiap perusahaan atau industri dapat mentaati peraturan tersebut. Salah satu fasilitas yang disarankan untuk digunakan adalah penggunaan fasilitas IPAL untuk mengurangi pencemaran air.
Banyaknya industri yang tidak mengolah air limbahnya dengan baik, mengakibatkan timbulnya masalah pencemaran air yang tidak terkendali. Maka dari itu setiap industri harus memiliki petugas PPPA atau POPAL yang kompeten di bidangnya, agar petugas tersebut mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Tugas Petugas PPPA dan POPAL
Penanggung jawab pengendalian pencemaran air memiliki tugas yang cukup penting untuk menangani limbah air di suatu industri, yaitu sebagai berikut :
- Menyusun Kebijakan atau Peraturan Lingkungan
- Mengawasi dan Memantau Kualitas Air
- Melaporkan Kepada Pihak yang Berwenang
- Menerapkan Teknologi yang Ramah Lingkungan
Materi SKKNI Sertifikasi PPPA
No | Unit Kompetensi | Judul Kompetensi |
---|---|---|
1 | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
2 | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
3 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
4 | E.370000.006.01 | Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) |
5 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah |
6 | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
7 | E.370000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
8 | E.370000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
9 | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
10 | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
Materi Pelatihan POPAL
No | Unit Kompetensi | Judul Kompetensi |
---|---|---|
1 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
2 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
3 | E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
4 | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
5 | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah |
Demikianlah pembahasan dari materi utama yang akan dipelajari dalam proses training PPPA dan POPAL sertifikasi BNSP.
Karena hal ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi telah bekerja sama dengan seluruh PJK3 seperti PT Formasi Bisnis Indonesia untuk melakukan sertifikasi dan pelatihan penanggung jawab pengelolaan limbah air atau operator limbah air.
Konsultasi GRATIS? Klik di sini.