Inilah Kompetensi Pelatihan Pengolahan Air Limbah

Personel pengolahan air limbah memiliki peran penting di bidang pengendalian pencemaran air, mereka harus memiliki keahlian dan standar kompetensi agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Untuk membekali para personel dengan kompetensi yang dibutuhkan, mereka harus mengikuti pelatihan pengolahan air limbah terlebih dahulu. Pelatihan limbah air bersertifikasi BNSP ini di bagi menjadi dua, yaitu pelatihan PPPA dan POPAL.

Petugas PPPA dan POPAL adalah personel yang berperan menjaga lingkungan hidup dari pencemaran akibat limbah yang dihasilkan suatu perusahaan atau industri terkait, terutama limbah air. Karena jika limbah ini dibiarkan begitu saja, maka akan mencemari dan mengganggu ekosistem di perairan.

Standar Kompetensi PPPA dan POPAL

Secara umum, kompetensi adalah kemampuan bekerja setiap individu yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang baik. Sedangkan, kompetensi PPPA dan POPAL ini khusus menangani di bidang pengolahan air limbah.

Petugas yang telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi PPPA dan POPAL, berarti sudah memahami kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan saat bekerja. Proses sertifikasi ini dilakukan secara sistematis dan objektif, dengan uji kompetensi yang berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau standar internasional maupun standar kompetensi kerja khusus.

Kompetensi Pelatihan Pengolahan Air Limbah

Kompetensi pengolahan air limbah ini dibagi menjadi dua, yaitu Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air dan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah.
Kompetensi POPAL di adopsi dari SKKNI sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 tahun 2018, diantaranya:

  • Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

Petugas POPAL harus bisa menyusun rencana, mengoperasikan IPAL, serta melakukan optimasi dalam pengoperasian IPAL sesuai kebutuhan.

  • Menilai Tingkat Pencemaran Limbah Air

Petugas POPAL dapat menilai tingkat pencemaran air limbah dan mengevaluasinya, baik dari segi tingkat pencemaran maupun besarnya debit air limbah.

  • Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah

POPAL juga bertugas dalam menyusun rencana dan melaksanakan perawatan IPAL agar dapat berfungsi secara maksimal.

  • Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Limbah Air

POPAL harus bisa mengidentifikasi berbagai potensi bahaya di area kerja, serta mengidentifikasi potensi bahaya dalam pengolahan limbah pada saat kondisi tidak normal atau terjadi kerusakan alat.

  • Melakukan Penerapan K3 dalam Pengolahan Air Limbah

Penerapan K3 wajib dilakukan dalam pengolahan air limbah, hal ini meliputi identifikasi bahaya dan risiko kecelakaan kerja saat mengolah air limbah, melakukan tindakan perbaikan untuk mengurangi risiko bahaya, dan mempersiapkan tanggap darurat.

Sedangkan kompetensi PPPA secara umum sama dengan POPAL, namun PPPA tidak melakukan perawatan IPAL. Tapi, ada beberapa kewajiban yang harus Petugas PPPA penuhi, yaitu :

  • Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah

Petugas PPPA dapat mengidentifikasi sumber pencemaran air limbah industri yang berpotensi mencemari lingkungan, serta mengidentifikasi data sesuai kebutuhan dan dikelompokkan sesuai potensi pencemarannya.

  • Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah

Personel PPPA dapat melakukan analisis karakteristik dari berbagai sumber pencemaran air limbah sesuai sifat bahan yang digunakan.

  • Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah

PPPA juga bertugas untuk menentukan peralatan IPAL, hal ini mencakup penentuan metode serta pemilihan peralatan yang digunakan dalam pengolahan limbah air.

  • Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah

Untuk melakukan daur ulang limbah air ini, PPPA harus mengidentifikasi terlebih dahulu peluang daur ulang olahan air limbah. Setelah itu, PPPA bisa menyusun rencana penerapan daur ulang dan melaksanakannya.

  • Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah

Petugas PPPA dapat merencanakan dan menentukan tujuan, metode, serta titik untuk melakukan pemantauan kualitas air limbah.

  • Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah

Tugas PPPA selanjutnya adalah mengambil sampel air limbah, memantau, serta mengevaluasi hasil pengujian terhadap sampel tersebut.

Setiap industri diwajibkan untuk memiliki petugas pengolahan limbah air untuk memantau kualitas air limbah yang yang dihasilkan, hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekitar dari pencemaran air.

Kementerian Lingkungan Hidup dan BNSP telah bekerja sama dengan seluruh PJK3 untuk melakukan sertifikasi dan pelatihan penanggung jawab pengelolaan limbah air atau operator limbah air, agar suatu industri dapat mengolah limbah air nya dengan baik sebelum di buang.

Konsultasi GRATIS? Klik di sini.