
Saat ini pencemaran udara sudah menjadi masalah umum di daerah perkotaan, terutama di kota Jakarta yang padat penduduk. Hal ini terjadi karena banyaknya kendaraan yang beroperasi di jalanan ibu kota, sehingga menimbulkan asap kendaraan dan menjadikan udara tercemar.
Selain asap kendaraan, pencemaran udara ini juga umum terjadi di wilayah padat pabrik seperti di Cikarang. Asap buangan dari pabrik yang tidak diolah terlebih dahulu dan langsung dilepaskan ke udara, juga ikut membuat udara di sekitar pabrik tercemar.
Untuk mengendalikan permasalahan ini, pemerintah menerapkan hukuman tegas bagi perusahaan dan industri terkait jika terbukti tidak mengolah buangan asap yang berakibat dapat mencemari udara. Dasar hukum ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang kegiatan dan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi telah bekerja sama dengan seluruh PJK3 untuk melakukan sertifikasi dan pelatihan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara atau penanggung jawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara, agar suatu industri dapat mengolah limbah asap nya dengan baik sebelum di buang.
Berikut materi yang akan di pelajari saat mengikuti pelatihan PPPU atau POIPU, materi ini sesuai dengan SKKNI Nomor 187 Tahun 2016. Untuk konsultasi silahkan Hubungi Kami.
Materi PPPU
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) | ||
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi. |
2. | E.390000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi. |
3. | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi. |
4. | E.390000.006.01 | Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi. |
5. | E.390000.007.01 | Menentukan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi. |
6. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi. |
7. | E.390000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi. |
8. | E.390000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi. |
9. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi. |
10 | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi. |
Materi POIPU
Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) | ||
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi. |
2. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi. |
3. | E.390000.009.01 | Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi. |
4. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi. |
5. | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi. |
Demikianlah pembahasan terkait materi wajib yang dipelajari saat sertifikasi PPPU dan POIPU. Untuk konsultasi dan pendaftaran bisa langsung menghubungi whatsapp kami.