Regulasi dan Peraturan Tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Kualitas udara di kota-kota besar seperti Jakarta tercatat dalam kategori yang tidak sehat pada tahun 2024 lalu. Walaupun sudah banyak upaya yang dilakukan untuk menurunkan tingkat polusi, namun masih belum juga ada perubahan yang signifikan.

Banyak hal yang bisa menjadi penyebab terjadinya pencemaran udara, seperti polusi kendaraan, asap pabrik, kegiatan tambang, dan lainnya. Jika tidak segera dibenahi, tentu hal ini akan sangat berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan sekitar.

Adapun beberapa cara untuk mengatasi pencemaran udara ini, mulai dari mengurangi penggunaan kendaraan, tidak membakar sampah, menanam dan melestarikan pohon. Pemerintah juga sudah menegaskan regulasi dan peraturan terkait pengendalian pencemaran udara ini.

Regulasi dan Peraturan Pengendalian Pencemaran Udara

Pengendalian pencemaran udara merupakan suatu upaya untuk mencegah atau mengurangi udara tercemar serta memulihkan kualitas udara menjadi lebih baik. Berikut kami uraikan regulasi dan peraturan pemerintah tentang pencemaran udara :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999, tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  3. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005, tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  4. Peraturan Gubernur No. 52 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengendalian Kualitas Udara Dalam Ruangan
  5. Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2008, tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor
  6. Peraturan Gubernur No. 54 Tahun 2008, tentang Baku Mutu Kualitas Udara Dalam Ruangan (KUDR)
  7. Peraturan Gubernur Nomor 131 Tahun 2012, tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
  8. Keputusan Gubernur Nomor 670 Tahun 2000, tentang Penetapan Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta
  9. Keputusan Gubernur Nomor 551 Tahun 2001, tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Propinsi DKI Jakarta
  10. Instruksi Gubernur No. 66 Tahun 2019, tentang Pengendalian Kualitas Udara

Itulah tadi daftar regulasi dan kebijakan terkait pengendalian pencemaran udara di Indonesia. Sudah seharusnya kita sebagai masyarakat ikut andil untuk menjaga kelestarian lingkungan, mulai dari air, udara, limbah, dan lainnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi telah bekerja sama dengan seluruh PJK3 untuk melakukan sertifikasi dan pelatihan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara atau Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara. Hal ini bertujuan agar setiap perusahaan atau organisasi memiliki personel yang berkompeten dalam mengurus limbah yang dapat mencemari lingkungan, terutama udara.

Konsultasi GRATIS? Silahkan klik disini.