Sertifikat SMK3. Apa bedanya dengan ISO 45001?

Kepanjangan SMK3  adalah Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja. SMK3 wajib diterapkan di seluruh perusahaan kontraktor di Indonesia. Peraturan ini berlaku untuk perusahaan yang memiliki setidaknya pekerja sebanyak 100 orang atau pekerjaan yang berpotensi bahaya yang tinggi. SMK3 adalah sebuah standar yang diadopsi dari luar negeri, yaitu Australia (AS4801). Pada dasarnya SMK3 sama dengan OHSAS (Occupational Health and Safety Assessment Series) 18001.

Prinsip-Prinsip Dasar SMK3

Pada dasarnya, perusahaan yang menerapkan SMK3 memiliki 5 prinsip dasar SMK3, antara lain :

1.    Penetapan Kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang Terdiri dari :

  • Menyusun kebijakan K3
  • Menetapan kebijakan 
  • Melaksanaan kebijakan
  • Melakukan peninjauan ulang
  • Komitmen di tingkat pimpinan
  • Partisipasi pekerja dan pihak terkait lainnya di perusahaan

2.    Perencanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang berupa :

  • Pembuatan rencana K3 berdasarkan prinsip penelaahan awal
  • Muatan dalam perencanaan K3 : tujuan dan sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, menetapkan sumber daya, dan lain sebagainya

3.    Pelaksanaan Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang terdiri dari :

  • Penyediaan Sumber Daya Manusia : dimana perusahaan harus memiliki SDM yang kompeten di bidangnya
  • Penyediaan sarana prasarana yang memadai, yaitu berupa unit K3, anggaran, prosedur dan instruksi kerja yang jelas dan sesuai, informasi, laporan, dan dokumentasi

Kegiatan pelaksanaan K3  meliputi: 

  • Adanya tindakan kontrol terhadap risiko kec. Dan PAK
  • Merancang dan merekayasa pada program K3
  • Membuat prosedur dan instruksi kerja pada K3
  • Penyeraahan sebagai pelaksana pekerjaan di perusahaan
  • Penyediaan barang dan jasa di perusahaan
  • Produk akhir/jadi yang telah melewati beberapa proses
  • Keadaan darurat dan bencana industri
  • Membuat rencana dan pemulihan pasca keadaan darurat.

4.    Pemantauan dan evaluasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

  • Melakukan pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran K3
  • Melakukan audit eksternal SMK3 di perusahaan

5.    Peninjauan dan peningkatan SMK3

  • Meninjau ulang secara berkala. Yaitu dengan diadakannya Rapat Tinjauan Manajemen
  • Teratasinya implikasi K3

Pada dasarnya bila salah satu prinsip-prinsip dasar di atas tidak diterapkan, maka risikonya adalah ketika Lembaga Audit Independen melakukan Final Audit SMK3 di perusahaan akan menjadi temuan Major. Temuan Major adalah temuan oleh pihak audit yang bisa berakibat fatal, yaitu perusaaan dinyatakaan TIDAK LULUS atau GAGAL. Jika hal tersebut terjadi, sebelum diadalan audit ulang, perlu adanya pembinaan tingkat lanjut oleh Disnaker setempat.

Audit Eksternal SMK3

Untuk mendapatkan sertifikat SMK3, maka perusahaan wajib mengikuti Audit Eksternal yang dilakukan oleh lembaga terpercaya dan terakreditasi. Memilih jasa konsultan SMK3 juga penting untuk dilakukan. Audit Eksternal dilakukan dalam satu hari di lokasi perusahaan. Jika perusahaan bersifat multiproyek, yaitu memiliki proyek lebih di satu tempat, akan dilakukan sampling audit di satu atau dua site proyek langsung. Jadi, tidak semua proyek perusahaan dilakukan Audit Eksternal. Proses sertifikasi SMK3 adalah selama satu tahun setelah hasil Audit Eksternal, juga dengan catatan persyaratan harus lengkap.

Selama menunggu sertifikat SMK3 terbit, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3 akan memberikan sebuah surat keterangan. Surat keterangan tersebut berupa keterangan hasil audit SMK3 di perusahaannya. Sertifikat SMK3 memiliki masa berlaku selama tiga tahun.
Dengan menerapkan SMK3 di perusahaan Anda, artinya telah ikut berpartisipasi dalam program pemerintah yang disebut program Percepatan Infrastruktur Indonesia.

Perbedaan SMK3 dengan ISO 45001

Pada dasarnya, ISO 45001 memiliki istilah yang berbeda dengan  OHSAS 18001 dalam Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3), dimanakah perbedaannya ? Yaitu dalam hal tipe dan bidang organisasi. ISO 45001 bisa diterapkan di seluruh jenis organisasi/perusahaan baik yang memproduksi barang manufaktur ataupun di bidang jasa. Sehingga ISO tersebut bersifat general dalam istilah persyaratannya.
Berikut Beberapa Istilah yang Diganti dari Istilah dalam ISO 45001 ke SMK3 :
Preventive Action atau tindakan pencegahan diganti dengan istilah :

  • Determining of External and Internal Issue di pasal 4.1
  • Action to address risk associated with threat and opportunities di pasal 6.1
  • Commitment to applicable legal and other requirements to which organisation subscribe di pasal 5.2
  • Emergency Response Preparedness (potential emergency identified, planned , emergency procedures tested di pasal 8.6

Risk

Dalam ISO 45001, istilah ‘risk’ begitu beragam di berbagai Negara. Yaitu bisa disebut ‘hazard identification’ atau ‘risk control’. Hal tersebut agar semua bahaya di setiap jenis industry bisa diidentifikasi.

The Worker

The worker (pekerja) dapat memiliki istilah yang beragam di berbagai Negara. Dalam ISO 45001, the worker merupakan orang yang bekerja di bawah naungan organisasi/perusahaan. hal tersebut juga termasuk subkontraktornya.
Pada dasarnya peraturan SMK3 dan ISO 45001 memang memiliki perbedaan yang signifikan. Organisasi/perusahaan yang ikut dalam sertifikasi SMK3 tentu akan memiliki banyak dampak positif bagi perusahaan maupun bagi pihak pekerja.