SKKNI Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan acuan penting dalam mengukur kompetensi seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di berbagai bidang. Dalam konteks Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), SKKNI ahli K3 umum menjadi rujukan utama bagi mereka yang ingin memperoleh sertifikasi dan menunjukkan kemampuan mereka dalam mengelola K3 di tempat kerja.

SKKNI ahli K3 umum BNSP adalah seperangkat standar kompetensi yang dikembangkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). SKKNI ini memberikan panduan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki oleh seorang ahli K3 umum untuk menjalankan tugasnya secara efektif dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. SKKNI ahli K3 umum BNSP mencakup berbagai aspek penting dalam K3, seperti identifikasi risiko, pencegahan kecelakaan, penanganan darurat, pemahaman tentang peraturan K3, dan pelaksanaan program K3 di tempat kerja.

Keberadaan ahli K3 umum yang memiliki sertifikasi SKKNI BNSP memberikan keuntungan yang signifikan bagi perusahaan. Ahli K3 umum yang tersertifikasi menunjukkan kompetensi dan keahlian yang telah diakui secara nasional. Mereka telah mengikuti pelatihan intensif dan lulus ujian sertifikasi yang ketat, sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada perusahaan dan karyawan bahwa mereka mampu mengelola K3 dengan baik.

SKKNI Ahli K3 Umum

Berikut ini SKKNI 038 tahun 2019 untuk kompetensi Ahli K3 Umum sertifikasi BNSP.

No.

Kode Unit

Judul Unit

1.

M.71KKK01.001.1

Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja

2.

M.71KKK01.002.1

Merancang Sistem Tanggap Darurat

3.

M.71KKK01.003.1

Melakukan Komunikasi K3

4.

M.71KKK01.004.1

Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja

5.

M.71KKK01.005.1

Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja

6.

M.71KKK01.006.1

Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja

7.

M.71KKK01.007.1

Mengelola Tindakan Tanggap Darurat

8.

M.71KKK01.008.1

Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja

9.

M.71KKK01.009.1

Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja

10.

M.71KKK01.010.1

Mengelola Sistem Dokumentasi K3

11.

M.71KKK01.011.1

Menerapkan Manajemen Risiko K3

12.

M.71KKK01.012.1

Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3

13.

M.71KKK01.013.1

Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja