Peraturan Tentang Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia

Meningkatnya aktivitas industri dan urbanisasi mengakibatkan volume limbah B3 yang dihasilkan terus bertambah. Dalam mengelola limbah B3 diperlukan pendekatan yang sistematis dan berkelanjutan, dengan didukung oleh regulasi dan kebijakan yang efektif.

Regulasi terkait pengelolaan limbah B3 merupakan hal yang penting untuk mengelola limbah di berbagai sektor industri. Limbah B3 harus dikelola dengan baik dan aman, hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan masalah terhadap kesehatan dan lingkungan hidup.

Jika limbah berbahaya dan beracun tersebut tidak dikelola dengan tepat, maka akan mendapatkan sanksi dan tindakan tegas dari pihak yang berwenang. Adapun ahli profesi khusus untuk menangani  pengelolaan limbah B3 dan sudah tersertifikasi BNSP, operator limbah B3 juga memiliki peran penting terhadap pengolahan limbah B3.

Dalam artikel ini akan kami sajikan beberapa peraturan dan standar penting tentang regulasi pengelolaan limbah B3 yang berlaku di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

1. UU No 32 Tahun 2009
Yang pertama ada Undang-Undang No 32 Tahun 2009 yang berisi tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Regulasi ini merupakan dasar hukum yang mengatur perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
UU PPLH ini memberikan kerangka regulasi yang meliputi aspek pengelolaan, transportasi, dan pembuangan limbah berbahaya.

2. Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021
Kedua, ada Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 berisi tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP 22/2021 hadir dan menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PP No. 101 Tahun 2014 tentang  pengelolaan limbah B3.
Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 ini mengatur terkait persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, perlindungan dan pengelolaan mutu udara, perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah nonB3, data penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, sistem informasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif.

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 6 Tahun 2021
Selanjutnya yaitu Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLH) No 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahaya dan beracun.
PermenLH No 6 Tahun 2021 ini membahas tentang penetapan status limbah B3, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan limbah B3, pembuangan, perpindahan lintas batas limbah B3, permohonan dan penerbitan persetujuan teknis PLB3 dan SLO-PLB3.

4. Standar Pengelolaan Limbah B3
Selanjutnya ada regulasi Standar Pengelolaan Limbah B3 yang bisa diterapkan. Dalam Standar Pengelolaan Limbah B3 dijelaskan juga tentang tata cara pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pembuangan limbah B3. Seperti SOP internal perusahaan atau standar yang digunakan oleh perusahaan di luar Indonesia.
Standar ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa setiap limbah B3 dikelola dengan aman serta mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan hidup.

5. ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan
Terakhir, Pengelolaan limbah B3 telah ditetapkan dalam Standar Internasional ISO 14001 tentang sistem manajemen lingkungan. Penerapan ISO 14001 membantu organisasi mematuhi peraturan dan standar terkait limbah B3 serta meningkatkan kinerja lingkungan mereka.
ISO 14001 memberikan serangkaian pedoman bagi organisasi untuk mengidentifikasi, mengontrol, dan mengurangi dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan operasional mereka, termasuk penanganan limbah berbahaya.

Itulah tadi pembahasan tentang peraturan terkait pengelolaan limbah B3. Limbah B3 harus dikelola dengan tepat dan aman, hal inilah yang membuat pemerintah menetapkan berbagai regulasi dan standar agar pengelolaan limbah tidak menimbulkan dampak negative bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bekerja sama dengan seluruh PJK3 seperti PT Formasi Bisnis Indonesia untuk melakukan sertifikasi dan pelatihan penanggung jawab pengelolaan limbah B3 atau operator limbah B3, hal ini diperuntukan bagi industri yang menghasilkan limbah B3, agar proses pengolahan limbah sesuai dengan standar yang tepat dan aman.

Konsultasi GRATIS? Silahkan klik di sini.