
Fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan lainnya dapat menghasilkan limbah medis B3 dalam jumlah yang cukup banyak. Limbah medis ini tidak bisa langsung dibuang begitu saja tapi harus diolah terlebih dahulu, karena limbah medis merupakan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021, tentang kebijakan pengelolaan limbah medis B3 agar tidak menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Dengan adanya peraturan ini diharapkan bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan dapat menerapkan kegiatan pengelolaan limbah medis B3 sesuai standar yang berlaku.
Lalu bagaimana cara yang tepat untuk menangani limbah medis B3 ini? Untuk menangani limbah ini ada seorang ahli profesi khusus yang menjadi penanggung jawab limbah B3 yang sudah tersertifikasi BNSP dan memiliki peran penting terhadap pengolahan limbah medis B3 di suatu fasilitas pelayanan kesehatan.
Berikut ini akan kami sajikan cara pengolahan limbah medis B3 beserta tujuannya.
Pengelolaan Limbah Medis B3 Sektor Kesehatan
1. Pewadahan
Terdapat perbedaan dalam pewadahan limbah B3 medis ini. Limbah B3 medis yang tidak tajam dimasukkan ke dalam wadah berwarna kuning, sedangkan limbah yang tajam dimasukkan ke dalam kotak khusus.
2. Pengumpulan
Setelah Limbah B3 medis dipisahkan dan dimasukkan ke dalam wadah, Limbah B3 ini dikumpulkan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
3. Pengangkutan
Selanjutnya, Limbah B3 medis akan diangkut oleh perusahaan pengangkut yang memiliki izin dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
4. Pengolahan
Limbah B3 medis dapat diolah dengan beberapa cara, seperti thermal, stabilisasi, solidifikasi, atau bioremediasi. tentunya pengolahan ini harus dilakukan oleh ahli profesi khusus di bidangnya.
5. Penimbunan
Teknologi pemulihan logam berat dan bahan berharga dari limbah elektronik menggunakan proses fisik dan kimia canggih telah berkembang pesat, membantu mengurangi pencemaran dan memanfaatkan kembali material berharga.
Tujuan dari Pengelolaan Limbah Medis B3 Sektor Kesehatan
1. Melindungi individu dari penyebaran infeksi dan cidera
2. Mengurangi jumlah dan potensi bahaya dari limbah medis B3
3. Mencegah penggunaan yang salah dan penyalahgunaan limbah medis B3
4. Untuk menciptakan lingkungan tempat kerja yang bersih, nyaman, dan sehat
Demikianlah cara pengolahan limbah medis B3 beserta tujuan dari pengolahannya.
Berdasarkan dari karakteristik Limbah Medis B3 merupakan limbah Infeksius. Berdasarkan sumbernya Limbah Medis B3 yaitu sumber spesifik umum, seperti limbah infeksius, produk farmasi kadarluasa, bahan kimia kadarluasa, peralatan laboratorium terkontaminasi B3 dan peralatan medis mengandung logam berat seperti merkuri, cadmium, dan lainnya.
Kementerian Lingkungan Hidup telah mempercayakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk melakukan sertifikasi dan pelatihan penanggung jawab pengelolaan limbah B3, hal ini di khususkan bagi industri kesehatan dalam mengelola hasil limbah medis B3 nya, agar proses pengolahan B3 sesuai dengan standar yang berlaku.
Konsultasi GRATIS? Silahkan klik di sini.