Rumah sakit memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan disekitarnya agar tidak mengalami pencemaran, karena rumah sakit merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat.
Pada umumnya tiap rumah sakit sudah memiliki petugas untuk mengelola limbahnya, baik dalam bentuk padat, cair, pasta maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme patogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif.
Limbah tersebut adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) yang dapat memengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik. Maka wajib bagi para ahli profesi di bidang limbah B3 mengikuti pelatihan terlebih dahulu.
Terdapat 2 level pelatihan untuk limbah B3, yaitu pelatihan Pengelolaan Limbah B3 dan pelatihan Operasional Pengelolaan Limbah B3. Setelah mengikuti salah satu dari pelatihan itu, anda akan mendapatkan sertifikasi BNSP dan internal, yang dimana kemampuan anda di akui secara nasional.
Pengertian Insinerator
Pernah mendengar istilah Insinerator? Insinerator merupakan alat pemusnah sampah dengan cara pembakaran pada suhu tinggi (8000 – 1.0000C). Salah satu cara pengelolaan limbah B3 rumah sakit (limbah medis padat) yaitu dengan membakarnya pada insinerator.
Alat insinerator sebagai sarana pengelolaan limbah B3 dari kegiatan rumah sakit, melakukan pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari operasional insinerator yang tertuang dalam dokumen lingkungan kegiatan rumah sakit.
Secara sistematis pengolahan tersebut baik bagi lingkungan, tetapi dalam pelaksanaannya memerlukan beberapa pemenuhan persyaratan, baik secara administrasi (perizinan) dan teknik sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar (sosial kemasyarakatan).
Syarat Administrasi atau Teknis Penggunaan Fasilitas Insinerator
Dalam melakukan kegiatan pelayanan kesehatan, rumah sakit wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dan dilengkapi dengan persetujuan teknis yang meliputi pemenuhan baku mutu limbah cair, baku mutu emisi, analisis dampak lalu lintas dan rincian teknis pengelolaan limbah B3.
Limbah B3 yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit wajib melakukan penyimpanan Limbah B3 dan dapat melakukan pengolahan limbah B3 dengan menggunakan insinerator. Berikut persyaratan administrasi maupun teknis penggunaan fasilitas insinerator pada rumah sakit harus memenuhi, yaitu:
1. Kesesuaian Tata Ruang / Lokasi
Memanfaatkan ruang sesuai ketentuan yang tercantum dalam rencana tata ruang wilayah atau rencana detil tata ruang. Untuk kegiatan insinerator selain memenuhi ketentuan tersebut, juga wajib memenuhi kesesuaian lokasi, yaitu daerah bebas banjir dan memiliki jarak aman dengan tempat atau fasilitas publik.
2. Dokumen Lingkungan
Kegiatan insinerator merupakan kegiatan penunjang atas kegiatan utama di rumah sakit, sehingga dokumen lingkungannya merupakan dokumen lingkungan kegiatan rumah sakit yakni UKL-UPL yang didalamnya wajib memuat kegiatan insinerator. Kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan kegiatan rumah sakit merupakan kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.
3. Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
Seperti yang disebutkan pada PP 22 Tahun 2021 pasal 285 ayat (1) tentang penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3. Karena itu rumah sakit wajib menyediakan fasilitas penyimpanan limbah B3 yang dihasilkan.
Penyimpanan limbah B3 berupa rincian teknis yang memuat identitas limbah B3, dokumen tempat penyimpanan dan dokumen pengemasan limbah B3. Rincian teknis penyimpanan limbah B3 tersebut akan menjadi bagian dalam dokumen UKL-UPL.
4. Persetujuan Teknis Pengolahan Limbah B3
Untuk pengolahan limbah B3 rumah sakit yang dilakukan melalui proses termal (insinerator) wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengolahan Limbah B3 yang kewenangan penerbitannya merupakan kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dan juga harus memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 pasal 347 ayat (2) dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 pasal 126 sampai dengan pasal 134.
Sedangkan untuk baku mutu emisi insinerator mengacu pada Baku Mutu Emisi Pengolahan Limbah B3 dengan Cara Termal Melalui Insinerator pada Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Lampiran XIV. Dan ketika pembangunan pengolahan limbah B3 (insinerator) telah selesai, maka akan dilakukan verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai dasar untuk penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) pengelohan limbah B3 (insinerator).
Demikianlah pembahasan tentang Insinerator alat untuk pengolahan limbah B3 medis. Pengolahan limbah B3 padat rumah sakit yang dilakukan melalui proses termal (insinerator) adalah salah satu contoh solusi untuk pengolahan limbah medis yang ramah lingkungan, karena emisi gas buang dapat memenuhi baku mutu dan biaya pengolahan yang lebih murah.
Kementerian Lingkungan Hidup pun juga sudah mempercayakan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk melakukan sertifikasi dan pelatihan penanggung jawab pengelolaan limbah B3 terutama bagi industri yang menghasilkan limbah B3, agar proses pengolahan B3 sesuai dengan standar yang berlaku.
Konsultasi GRATIS? Silahkan klik di sini.