
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau Limbah B3 merupakan limbah yang bisa merusak lingkungan dan juga kehidupan makhluk hidup, termasuk manusia.
Namun, masih sering kita jumpai limbah B3 ditempat yang tidak semestinya, seperti di tempat pembuangan sampah umum, aliran kali, atau cerobong asap pabrik. Hal ini terjadi karena limbah yang tidak diolah dengan baik, kesadaran dari perusahaan atau pelaku industri dalam penanganan limbah dirasa masih minim.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) adalah zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Ada banyak benda, barang, atau zat disekitar kita yang berpotensi menjadi limbah B3. Berikut kami sajikan bahasan beberapa barang yang termasuk dalam limbah B3:
- Batu Baterai Bekas
Yang pertama, batu baterai bekas merupakan salah satu limbah B3 karena mengandung berbagai logam berat seperti merkuri, mangan, timbal, kadmium, nikel, dan lithium yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Sampah batu baterai dianjurkan untuk tidak dibuang di tempat pembuangan sampah umum karena akan mencemari tanah, air tanah, danau, dan sungai, karena mengandung bahan logam berat.
- Lampu TL dan Bohlam
Kedua, lampu tl dan bohlam merupakan limbah yang mengandung nikel dan merkuri yang sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh manusia. Dalam setiap lampu pendar terdapat 5 miligram merkuri, yang berbentuk bubuk maupun uap. Uap merkuri ini adalah neurotoksin, atau racun yang sangat berbahaya dan berakibat fatal pada otak dan ginjal.
- Deterjen Pakaian
Ketiga, pada deterjen pakaian terkandung bahan-bahan kimia yakni surfaktan (15-25%), builder, filler dan aditif yang berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia dan lingkungan hidup.
Deterjen dapat mencemari lingkungan melalui busa yang dibuang melewati saluran air. Busa yang tidak mudah hilang ini dapat menyebabkan kontak air dan udara menjadi terbatas sehingga menurunkan proses pelarutan oksigen ke dalam air.
- Pembersih Lantai
Selanjutnya, pembersih lantai mengandung bahan kimia berbahaya, yaitu Cresylic Acid (1,5 %), Ethoxylated Alcohol (4 %), Benzalkonium Chloride (2 %), Natrium Lauril Eter Sulfat (2,5 %), dan Alcohol Ethoxylate Natrium Lauril Eter Sulfat atau disebut Sodium Laureth Sulfate (SLS). SLS dapat menyebabkan iritasi pada mata dan kulit sensitif. SLS dapat diketahui dari baunya yang menyengat.
- Hairspray
Hairspray mengandung beberapa bahan kimia berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan, yaitu polyvinylpyrrolidone yang sama dengan pembuatan lem kayu memiliki fungsi untuk mengeraskan rambut, polymer calledpolydimethylsiloxane yang berfungsi membuat rambut terangkat lebih lama, dan pytocalcious yang berfungsi meningkatkan jumlah mineral dalam akar rambut sehingga membuat rambut menjadi kaku.
- Oli Bekas
Oli bekas masuk kedalam limbah B3, bias akita jumpai di bengkel atau tempat dengan mesin yang menggunakan oli sebagai pelumasnya. Tapi, apa kamu tahu bahwa oli mengandung logam berat yang berbahaya bagi kesehatan manusia? Secara medis, materi logam berat yang terkandung dalam oli dapat menyebabkan kerusakan pada ginjal, saraf dan menyebabkan beberapa penyakit berbahaya seperti kanker.
- Aki Bekas
Air dari aki bekas juga termasuk dalam limbah B3 yang harus diolah dengan benar karena bersifat korosif. Air aki bekas dapat menyebabkan benda lain hancur atau memperoleh dampak negatif. Selain itu bagi manusia, secara medis dapat menyebabkan kerusakan pada mata, kulit, sistem pernapasan, dan lainnya.
- Pestisida
Cairan pestisida yang digunakan petani untuk membasmi hama juga mengandung limbah B3, karena mengandung bahan kimia berbahaya. Bahan-bahan yang terkandung dalam pestisida ini akan mencemari udara jika saat disemprotkan cairannya terbawa angin. Penggunaan pestisida dapat mengurangi keanekaragaman hayati pertanian di tanah, sehingga mengurangi laju pengikatan nitrogen. Dari segi kesehatan, penggunaan pestisida secara berlebih dapat menyebabkan leukemia pada manusia.
- E-Waste
Apakah kamu pernah mendengar tentang E-Waste? E-Waste adalah limbah segala macam elektronik yang sudah tidak terpakai seperti TV, smartphone, AC, mesin cuci, kamera cctv, telepon dan lainnya. Limbah elektronik berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan karena terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri. Ada 50 ton merkuri yang kemungkinan ditemukan dalam aliran limbah elektronik yang tidak berdokumen.
Standar Pengolahan Limbah B3 di Indonesia sudah diatur oleh pemerintah di dalam PP Nomor 101 Tahun 2014. Pemerintah Indonesia juga sudah mengeluarkan standar terbaru sejak 2021 lalu, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, setiap individu pengelola limbah B3 atau industri yang menghasilkan limbah B3, wajib untuk melakukan kegiatan pengolahan limbah B3 sesuai standar yang sudah ditetapkan.
Kementerian Lingkungan Hidup pun juga sudah mempercayakan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) untuk melakukan sertifikasi dan pelatihan penanggung jawab pengelolaan limbah B3 terutama bagi industri terkait dan perusahaan besar, agar proses pengolahan B3 sesuai dengan standar yang berlaku.
Konsultasi GRATIS? Silahkan klik banner di bawah ini.