
Bekerja di ketinggian adalah aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cidera atau meninggal dunia, atau menyebabkan kerusakan harta benda.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016, tentang K3 bekerja pada ketinggian. Anda akan dianggap bekerja di ketinggian, jika:
- Terdapat perbedaan ketinggian
- Memiliki bahaya jatuh
- Menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cidera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.
Bekerja di ketinggian termasuk pekerjaan yang berisiko tinggi dan cukup menuntut keberanian. Agar dapat bertugas dengan aman dan efisien saat bekerja di ketinggian, dibutuhkan serangkaian keterampilan khusus, Alat Pelindung Diri (APD) dan juga Alat Pelindung Jatuh Perorangan (APJP) yang tepat.
Di K3 ketinggian dikenal dalam 2 istilah, yakni TKPK dan TKBT. Keduanya sama-sama bekerja pada ketinggian, namun di kategorikan berbeda sesuai pelatihan dan kurikulumnya.
Perbedaan TKPK dan TKBT
Secara umum, perbedaan antara TKPK dan TKBT adalah keduanya bekerja pada ketinggian dengan akses yang berbeda. TKPK menggunakan akses tali (bergelantung pada tali), sedangkan TKBT menggunakan platform seperti gondola.
Bekerja di ketinggian memiliki beberapa risiko kecelakaan kerja yang mungkin saja terjadi, seperti jatuh dan kegagalan sistem yang telah di pasang. Untuk itu, sebelum anda diizinkan untuk bekerja di ketinggian, anda harus memenuhi persyaratan dan mengikuti pelatihan bekerja di ketinggian.
Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK)